DANA iiNVESTASii

Satgas OJK Stop Tiiga Entiitas iinvestasii Tak Beriiziin

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Junii 2017 | 09.47 WiiB
Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

JAKARTA, Jitu News – Satgas Waspada iinvestasii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memberhentiikan kegiiatan penghiimpunan dana masyarakat dan pengelolaan iinvestasii tanpa iiziin maupun iilegal. Penghentiian usaha diilakukan pada 3 entiitas antara laiin SMC Profiit, PT Miiracle Bangun iindo, dan PT Smart Global iindotama.

Ketua Satgas Waspada iinvestasii OJK Tongam L. Tobiing mengatakan penghentiian kegiiatan usaha iinii diilakukan sampaii dengan entiitas tersebut memperoleh iiziin darii otoriitas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada iinvestasii telah mengundang SMC Profiit, Miiracle Bangun iindo dan Smart Global iindotama, namun ketiiga entiitas tersebut tiidak hadiir tanpa alasan.

"iinii merupakan bentuk tiindakan pencegahan dan penanganan kegiiatan penghiimpunan dana masyarakat dan pengelolaan iinvestasii tanpa iiziin, sehiingga menjelang lebaran iinii masyarakat terhiindar darii iinvestasii yang biisa merugiikan,"ungkapnya dalam keterangan resmii, Rabu (21/6).

Tongam menjelaskan OJK melakukan penyeliidiikan terhadap kegiiatan usaha ketiiga entiitas tersebut dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada iinvestasii menyatakan bahwa ketiiga entiitas tersebut harus menghentiikan kegiiatan usahanya.

Dengan tambahan tiiga entiitas iinii, Satgas Waspada iinvestasii sejak bulan Januarii 2017 telah menghentiikan kegiiatan usaha 32 entiitas dan akan terus memantau serta mencarii iinformasii tentang kegiiatan iinvestasii iilegal darii berbagaii sumber dii masyarakat.

Satgas Waspada iinvestasii memiinta kepada masyarakat agar selalu berhatii-hatii dalam menggunakan dananya, agar tiidak sampaii tergiiur dengan 'iimiing-iimiing' keuntungan yang tiinggii tanpa meliihat riisiiko yang akan diiteriima.

Ada 3 hal yang perlu diipahamii masyarakat sebelum melakukan iinvestasii. Pertama, memastiikan piihak yang menawarkan iinvestasii tersebut memiiliikii periiziinan darii otoriitas yang berwenang sesuaii dengan kegiiatan usaha yang diijalankan.

Kedua, memastiikan piihak yang menawarkan produk iinvestasii, memiiliikii iiziin dalam menawarkan produk iinvestasii atau tercatat sebagaii miitra pemasar. Ketiiga, memastiikan jiika terdapat pencantuman logo iinstansii atau lembaga pemeriintah dalam mediia penawarannya telah diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.