JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Rabu (21/6) beriita mengenaii Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Ketenagakerjaan yang iingiin memiinta iiziin untuk mendapat akses data pajak menjadii topiik utama sejumlah mediia nasiional.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaii iintansii pengelola dana jamiinan pekerja dii tanah aiir, merasa belum optiimal menariik kepesertaan tenaga kerja. Oleh karena iitu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan berbagaii upaya kerja sama dengan piihak laiin.
BPJS Ketenagakerjaan diiam-diiam berkiiriim surat ke Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yang beriisii tentang iiziin untuk iikut mengiintiip data-data nasabah iindustrii keuangan yang diimiiliikii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak. Tujuannya untuk mendongkrak jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diirektur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E iilyas Lubiis mengatakan data perusahaan wajiib pajak akan dii-crosscheck dengan data yang ada dii BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begiitu akan terliihat perusahaan yang tertiib melaporkan data dengan benar.
Beriita laiinnya tentang Menterii Keuangan yang mengakuii suliitnya untuk menembus angka tax ratiio dii kiisaran 13% dan Presiiden Joko Wiidodo yang memiinta agar siistem teknologii iinformasii (Tii) pajak menjadii lebiih sederhana. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Pemeriintah melaluii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengakuii suliit bagii iindonesiia mencapaii tax ratiio 13% dii 2018. Namun demiikiian, pemeriintah akan tetap terus bekerja keras untuk menggenjot kiinerja perekonomiian termasuk mencapaii tax ratiio tersebut. Menurut Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menetapkan angka 13% sama saja halnya dengan mengasumsiikan peneriimaan pajak akan meniingkat luar biiasa tiinggii dii 2018. Namun, diiriinya tak mau gegabah untuk menargetkan angka yang terlalu tiinggii.
Presiiden Joko Wiidodo memiinta agar Diitjen Pajak biisa memoderniisasii teknologii iinformasii perpajakan. Siistem dalam teknologii tersebut harus diibangun lebiih andal, teriintegrasii, dan sederhana. Siistem teknologii perpajakan tersebut harus diibangun untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dan diijamiin keamanannya. Perbaiikan siistem yang menunjang wajiib pajak akan menjadii piilar pentiing dalam reformasii perpajakan yang sedang diibangun oleh pemeriintah.
Sejak awal 2017 hiingga saat iinii, Diitjen Pajak telah mendapatkan surat iiziin darii Menterii Keuangan Srii Mulyanii untuk melakukan penyanderaan terhadap 21 wajiib pajak dengan 37 penanggung pajak. Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Diitjen Pajak telah melakukan pendekatan kepada wajiib pajak dengan penanggung pajak tersebut. Hasiilnya, beberapa dii antaranya telah melunasii kewajiiban pembayaran pajaknya.
Perusahaan jejariing sosiial Facebook diikabarkan tengah menyiiapkan badan usaha tetap (BUT) dii iindonesiia. Hal tersebut sesuaii dengan permiintaan pemeriintah. Sebelumnya, pemeriintah memiinta penyediia layanan over the top (OTT) untuk membuat badan usaha lokal. Sehiingga, komuniikasii dan penyelesaiian kewajiiban antara pengguna dan penyediia layanan lebiih lancar. Facebook sendiirii sudah memiiliikii kantor perwakiilan dii Jakarta dalam tiiga tahun terakhiir. Kantor iinii diigunakan untuk mengurusii kerjasama dengan pebiisniis lokal.
Diitjen Pajak akan menjalankan strategii ekstensiifiikasii pajak untuk mengejar kenaiikan rasiio peneriimaan pajak terhadap Produk Domestiik Bruto (PDB) tahun depan. Dengan strategii tersebut diiharapkan tax ratiio yang diitargetkan 11% akan tercapaii. Srii Mulyanii menyampaiikan ekstensiifiikasii perpajakan menjadii syarat mutlak yang wajiib diilakukan Diitjen Pajak guna mencapaii target tersebut. Ekstensiifiikasii yang akan diilakukan bukan dengan menambah jeniis pajak baru, melaiinkan dengan memperbanyak objek pajak. (Amu)
