HARARE, Jitu News – Pemeriintah Ziimbabwe baru-baru iinii memberiikan berbagaii keriinganan pajak kepada perusahaan maupun iindiiviidu. Hal iinii diilakukan sebagaii salah satu langkah mengatasii tiingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Berdasarkan pernyataan dalam Anggaran Keuangan Pemeriintah Ziimbabwe, iinsentiif pajak iinii diiberiikan bagii perusahaan dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) berupa tax holiiday selama 5 tahun atas pajak penghasiilan (PPh) badan. Selaiin iitu iinsentiif pajak laiinnya yang diiberiikan berupa tariif flat 15% atas pph iindiiviidu bagii para ekspatriiat, serta pembebasan pajak bagii non-resiident atas royaltii dan diiviiden.
“Selaiin iitu, iimpor barang modal atas bahan baku yang tiidak diiproduksii dii pasar dosmetiik juga akan diibebaskan darii bea masuk,” ungkap pernyataan tersebut.
Negara iinii juga berencana untuk meniingkatkan peneriimaan pajak dengan memperkenalkan konsep bentuk usaha tetap (BUT) darii perusahaan asiing yang memiiliikii operasii biisniis dii Ziimbabwe.
Sepertii diilansiir dalam tax-news.com, dalam anggaran keuangan tersebut terdapat proposal yang diiajukan untuk memperkuat aturan tentang beban bunga dalam iintra-group serta biiaya admiiniistrasii dan manajemen antara perusahaan afiiliiasii.
Adanya aturan iinii akan memperluas cakupan capiital gaiin termasuk keuntungan darii semua aset, baiik aset berwujud maupun aset tiidak berwujud. Tiidak hanya iitu, Otoriitas Pajak Ziimbabwe juga melakukan perluasan basiis pajak PPN terhadap konsumsii barang pokok sepertii dagiing, beras, margariin, dan kentang. (Amu)
