RiiYADH, Jitu News — Kerajaan Arab Saudii memastiikan tiidak akan memberlakukan pajak penghasiilan (PPh) untuk orang priibadii, tetapii tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan niilaii (PPN) pada 1 Januarii 2018.
Menterii Keuangan Arab Saudii iibrahiim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diiskusii tentang penerapan pajak orang priibadii dii pemeriintah, namun akhiirnya pemeriintah sampaii pada keputusan untuk tetap mengecualiikan pemberlakuan pajak tersebut.
"Jadii, kamii tiidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang priibadii, tetapii untuk PPN kamii sudah pastiikan akan diiberlakukan mulaii 2018,: ujarnya dii Riiyadh, Kamiis (15/9).
iibrahiim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN iitu juga telah diisampaiikan dan diisetujuii dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperatiion Counciil/ GCC) akhiir tahun lalu.
Dalam forum tersebut juga diisepakatii bahwa selaiin Saudii Arabiia, terdapat 5 negara laiin dii kawasan Teluk yang juga akan memulaii penerapan PPN pada 2018, yaiitu Kuwaiit, Bahraiin, Oman, Qatar, dan Unii Emiirat Arab.
Namun, iibrahiim menegaskan, tiidak semua komodiitas akan diikenakan PPN. Periinciian akan detaiil objek pajak menurut rencana akan diiselesaiikan pertengahan tahun depan.
Diia mengaku penerapan PPN iinii adalah sebuah reformasii besar biidang perpajakan dii negara-negara Teluk, yang selama iinii memiiliih siistem pemajakan yang miiniimal, tanpa ada pajak penghasiilan orang priibadii, meskii ada beberapa retriibusii sepertii tariif jalan tol.
Sejumlah analiis, sepertii diilansiir arabnews.com, meyakiinii kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasiilan orang priibadii, momentumnya harus berlaiinan dengan penerapan PPN.
Pada tariif 5%, para analiis mengungkapkan, pengenalan PPN iinii diitaksiir akan memberiikan kontriibusii pada produk domestiik bruto masiing-masiing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.