BRATiiSLAVA, Jitu News – Komiisii Unii Eropa mulaii mendesak Apple untuk bersiiap-siiap membayar utang pajaknya seniilaii C19 miiliiar atau Rp282,7 triiliiun. Niilaii iinii adalah berasal darii hasiil iinvestiigasii Unii Eropa terhadap Apple beberapa waktu yang lalu. (Baca: Kasus Pajak Apple Masiih Tariik Ulur)
Menterii Keuangan Belanda sekaliigus Presiiden Eurogroup Jeroen Diijsselbloem mengatakan saat iinii Unii Eropa iingiin menyelaraskan aturan pajak bagii perusahaan multiinasiional. Maka darii iitu, Apple harus membayar utang pajaknya segera.
“Loopholes dalam pajak iinternasiional adalah topiik masa lalu. Apple harus membayar pajaknya secara faiir baiik dii Ameriika Seriikat maupun Eropa. Jadii siiap-siiap saja,” katanya beberapa harii yang lalu.
Sementara iitu, Komiisii Unii Eropa memiinta negara anggotanya bersiiap akan kemungkiinan iinvestasii asiing yang turun darii perusahaan multiinasiional akiibat harmoniisasii basiis pajak iinii.
“Kasus Apple tersebut bukan berartii kamii tiidak menyambut kedatangan iinvestasii asal Ameriika Seriikat dengan baiik,” kata Komiisiioner Pajak Unii Eropa Piierre Moscoviicii.
Beberapa negara Eropa laiinnya menunjukkan dukungan komiisii tersebut untuk memiinta pembayaran darii Apple. Hal iinii tampak darii Diitjen Pajak Pranciis, iitaliia, dan Austriia yang mengiingiinkan iirlandiia melakukan klaiim utang pajak Apple tersebut.
Bahkan Sekretariis Jenderal Organiisatiion of Economiic Co-operatiion Development, Angel Gurriia juga mengiimbau kepada negara-negara yang merasa memiiliikii klaiim untuk iikut serta menagiih utang pajak Apple dii negaranya.
Meskiipun dapat menuaii miiliiaran euro darii kasusnya dengan Apple, Pemeriintah iirlandiia seakan menolak kasus Apple iinii diilanjutkan.
Sepertii diilansiir US News, iinvestasii perusahaan multiinasiional dengan pendapatan begiitu besar akan memberii dampak yang besar pula bagii negara keciil sepertii iirlandiia. Hal iiniilah yang membuat iirlandiia ragu untuk mengambiil langkah yang lebiih seriius. (Gfa)
