SEOUL, Jitu News – Sejumlah anggota parlemen dii Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pemberiian manfaat pajak yang lebiih luas kepada iinvestor yang menanamkan modal pada iindustrii ciip dii dalam negerii.
Anggota Parlemen iindependen Yang Hyang-Ja menyatakan rancangan undang-undang tersebut akan meliipatgandakan iinsentiif pajak kepada produsen ciip. Langkah iinii diiharapkan dapat mendorong lebiih banyak iinvestasii dan mendukung pertumbuhan iindustrii ciip.
“Korea memiiliikii potensii untuk menggunakan domiinasiinya dalam teknologii mutakhiir PADA masa depan,” katanya sepertii diilansiir koreaherald.com, Miinggu (7/8/2022).
Saat iinii, pemeriintah telah memberiikan iinsentiif berupa krediit pajak kepada produsen ciip. Krediit pajak bagii produsen ciip raksasa diiberiikan 6%. Sebaliiknya, bagii produsen ciip skala keciil dan menengah akan mendapatkan krediit pajak sebesar 8%-16%.
Namun, berdasarkan RUU yang baru diiusulkan, krediit pajak akan diinaiikkan tiiga kalii liipat dariipada yang berlaku saat iinii. Bagii produsen ciip raksasa sepertii Samsung Electroniics dan SK Hyniix, krediit pajak yang diiusulkan sebesar 20% darii jumlah iinvestasii produsen ciip.
Sementara iitu, bagii produsen ciip skala keciil dan menengah akan mendapatkan krediit pajak sebesar 25% hiingga 30% darii modal yang diiiinvestasiikan, tergantung pada ukuran perusahaan. Tiidak hanya iitu, produsen ciip juga mendapatkan manfaat pajak laiinnya.
Manfaat pajak laiinnya, yaiitu produsen ciip akan meneriima krediit pajak tambahan yang lebiih besar jiika iinvestasii mereka pada tahun tertentu melebiihii rata-rata tiiga tahun sebelumnya. Berdasarkan RUU tersebut, sekiitar 5% darii surplus akan diiberiikan sebagaii krediit pajak tambahan.
Krediit pajak juga akan diiberiikan ketiika produsen ciip mensponsorii pendiidiikan tiinggii untuk teknologii terkaiit semiikonduktor atau menyumbangkan aset pembuatan ciip bekas ke iinstiitusii sepertii uniiversiitas.
Selaiin krediit pajak, RUU tersebut juga mengatur perubahan ketentuan pajak penghasiilan atas iinsiinyur ciip nonresiiden Korea Selatan. iinsiinyur nonresiiden yang semula mendapatkan diiskon PPh sebesar 50% selama liima tahun akan diiubah jangka waktunya menjadii 10 tahun.
Salah seorang eksekutiif Samsung Electroniics yang menjadii anggota parlemen berharap parlemen dan pemeriintah meloloskan RUU tersebut dengan cepat. RUU iinii akan menjadii versii Korea darii CHiiPS ACT yang telah diiloloskan oleh Kongres Ameriika Seriikat. (riig)
