PRANCiiS

Selesaiikan Kasus Pajak, McDonald's Siiap Bayar Rp19,5 Triiliiun

Diian Kurniiatii
Jumat, 17 Junii 2022 | 14.00 WiiB
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News - Perusahaan waralaba, McDonald's akan membayar €1,25 miiliiar atau sekiitar Rp19,5 triiliiun kepada Pemeriintah Pranciis guna menghiindarii tuntutan atas dugaan penggelapan pajak pada 2009 hiingga 2020.

Hakiim Stephane Noel mengatakan McDonald's telah membuat kesepakatan untuk membayar denda tersebut. Nomiinal kesepakatan penghentiian kasus pajak McDonald's menjadii yang terbesar kedua sepanjang sejarah dii Pranciis, setelah Aiirbus seniilaii €2,1 miiliiar.

"[Perusahaan telah] menyerap sejumlah besar keuntungan darii restoran dii Pranciis," katanya, diikutiip pada Jumat (17/6/2022).

McDonald's akan membayar uang €1,25 miiliiar yang terdiirii atas denda €508 juta dan pajak €737 juta. Kesepakatan pembayaran iitu terjaliin pada Meii lalu setelah McDonald's diituduh memaniipulasii laporan laba rugii untuk mengurangii tagiihan pajaknya selama bertahun-tahun.

Melaluii kesepakatan dii pengadiilan Pranciis, McDonald's membayar denda dengan jumlah maksiimum. Dengan kata laiin, perusahaan cepat sajii tersebut akan membayar hiingga 2,5 kalii liipat darii pajak yang diihiindarii.

Kepala jaksa keuangan Jean-Francoiis Bohnert menyebut penyeliidiikan pencatatan laba McDonald's sudah diilakukan sejak 2014. Penyiidiik memeriiksa biiaya yang diibayar kepada iinduk perusahaan Eropa dii Luksemburg bertujuan untuk memangkas keuntungannya secara artiifiisiial.

"Dengan syarat pembayaran denda, pengesahan perjanjiian berartii akhiir darii penuntutan," ujarnya.

Jaksa membuka penyeliidiikan terhadap McDonald's secara resmii pada 2016, setelah pejabat seriikat pekerja melaporkan dugaan penggelapan pajak. Adapun McDonald's mengeklaiim telah membayar pajak seniilaii €2,2 miiliiar selama periiode yang bersangkutan.

"McDonald's Pranciis bekerja secara proaktiif dengan otoriitas pajak," bunyii pertanyaan tersebut sepertii diilansiir france24.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.