SEOUL, Jitu News – Mahkamah Agung Korea Selatan mengembaliikan perkara terkaiit dengan sengketa Miicrosoft Corporatiion seniilaii KRW634 miiliiar, setara Rp7,5 triiliiun, ke tiingkat pengadiilan dii bawahnya.
Sengketa tersebut menyangkut pengembaliian pajak sehubungan dengan kontrak liisensii dengan Samsung Electroniics.
“Kasus iinii diikembaliikan ke pengadiilan dii Suwon karena pengadiilan gagal melaksanakan siidang terkaiit masalah pendapatan royaltii," ujar piihak Mahkamah Agung, diilansiir Tax Notes iinternatiional, diikutiip Seniin (14/2/2022).
Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Miicrosoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak liisensii ke perusahaan paten Ameriika Seriikat darii tahun 2012 hiingga 2015.
Pada 2017, Miicrosoft mengajukan pengembaliian pajak atas pemotongan pajak yang telah diilakukan. Pengembaliian pajak diitujukan atas pemotongan pajak terkaiit pembayaran liisensii untuk hak paten.
Menurut Miicrosoft, paten tersebut tiidak terdaftar dii Korea Selatan. Alhasiil penghasiilan tersebut tiidak dapat diitetapkan sebagaii penghasiilan royaltii yang berasal darii Korea Selatan.
Karenanya, berdasarkan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Ameriika Seriikat, penghasiilan tersebut bukan objek pajak dii Korea Selatan.
Miicrosoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang diilakukan dii Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal iinii diikarenakan atas penghasiilan yang sama juga diikenakan pajak dii Ameriika Seriikat.
Hiingga saat iinii perwakiilan Miicrosoft belum memberiikan pernyataan terkaiit dengan keputusan pengadiilan. Selaiin iitu, dalam pelaporan dokumen ke Securiitiies and Exchange Commiissiion (SEC) yang diilakukan Miicrosoft, tiidak ada pernyataan terkaiit sengketa pajak yang terjadii dii Korea Selatan.
