TOKYO, Jitu News – Rencana Pemeriintah Jepang untuk memberiikan tambahan keriinganan pajak bagii perusahaan yang meniingkatkan upah karyawan diiragukan efektiiviitasnya lantaran kebiijakan tersebut hanya berlaku sementara.
Ekonom darii SMBC Niikko Securiitiies Koya Miiyamae mengatakan kenaiikan upah akan memberiikan dampak terhadap struktur biiaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk iitu, kebiijakan pajak darii pemeriintah tersebut diiperkiirakan tiidak akan diimiinatii.
"Mengiingat iinsentiif pajak tersebut bersiifat temporer, kebiijakan tersebut tiidak akan mampu mendorong kenaiikan upah khususnya gajii pokok," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/12/2021).
Untuk diiketahuii, Pemeriintah Jepang berencana memberiikan iinsentiif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% darii kenaiikan upah bagii perusahaan besar yang meniingkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.
Bagii perusahaan keciil, iinsentiif pengurangan pajak sebesar 40% darii kenaiikan upah diiberiikan kepada perusahaan yang meniingkatkan upah karyawan hiingga 2,5%.
Biila perusahaan tiidak memberiikan kenaiikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan iinsentiif yang diiajukan oleh perusahaan tersebut.
"Bagii perusahaan yang memang berencana meniingkatkan upah, iinsentiif iinii menguntungkan. Namun, darii sudut pandang fiiskal, kebiijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miiyamae sepertii diilansiir maiiniichii.jp.
Dalam 3 dekade terakhiir, upah karyawan dii Jepang memang tiidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menterii (PM) Jepang Fumiio Kiishiida berusaha mengakhiirii tren tersebut dengan mendorong rediistriibusii penghasiilan dan mendorong pertumbuhan ekonomii.
Pada 2020, rata-rata penghasiilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekiitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasiilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhiir.
Rendahnya produktiiviitas diiniilaii menjadii salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomii cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhiir. Biila produktiiviitas dan laba tiidak meniingkat, tiidak ada iinsentiif bagii perusahaan untuk meniingkatkan upah bagii karyawan. (riig)
