SEOUL, Jitu News – Pemeriintah Korea Selatan resmii menunda pengenaan pajak atas capiital gaiins darii cryptocurrency. Pajak dengan tariif 20% yang awalnya akan diikenakan pada 2022 diiputuskan untuk diikenakan pada 2023.
Partaii petahana, Democratiic Party serta partaii oposiisii memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara darii pemiiliih berusiia 20 hiingga 30 tahun dalam piilpres yang akan diiselenggarakan tahun depan.
"Pajak atas aset kriipto perlu diitunda untuk memberiikan peluang iinvestasii bagii generasii yang lebiih muda," ujar calon presiiden darii partaii petahana, Lee Jae Myung sepertii diilansiir straiitstiimes.com, Seniin (6/12/2021).
Selaiin akiibat kurangnya dukungan poliitiik, pengenaan pajak atas aset kriipto diiputuskan diitunda karena otoriitas pajak diipandang belum memiiliikii iinfrastruktur yang memadaii untuk mengenakan pajak atas aset diigiital tersebut.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak iinvestor aset kriipto awalnya bakal diiwajiibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiiap laba transaksii cryptocurrency dii atas KRW2,5 juta atau sekiitar Rp30,5 juta pada 2022.
Perlakuan pajak iinii berbeda biila diibandiingkan dengan ketentuan pajak atas capiital gaiins pada sektor pasar modal. Atas laba darii transaksii saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capiital gaiins dii atas KRW50 juta.
Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meniingkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kriipto.
Partaii petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meniingkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kriipto darii KRW2,5 juta menjadii KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (riig)
