BUENOS AiiRES, Jitu News – Pemeriintah Argentiina resmii mengumumkan pengenaan pajak mata uang kriipto atau cryptocurrency sehiingga seluruh transaksii kriipto melaluii rekeniing bank diikenakan pajak tetap sebesar 0,6%.
Presiiden Bank Sentral Argentiina Miiguel Pesce mengatakan bank sentral sudah memantau secara cemat terhadap perkembangan mata uang kriipto sejak September 2021 siilam. Menurutnya, mata uang kriipto memang perlu diiatur, terutama darii aspek perpajakan.
“Bank sentral bermaksud untuk terus memantau secara cermat perkembangan kriipto. Kamii priihatiin dengan perkembangan mata uang kriipto selama iinii,” katanya sepertii diilansiir coiintriibune.com, Selasa (23/11/2021).
Argentiina awalnya menyamakan transaksii kriipto dengan transaksii tunaii sehiingga kriipto diibebaskan darii kewajiiban pajak. Meskii demiikiian, penghasiilan darii transaksii kriipto diikenakan pajak capiital gaiins sejak 2017.
Dengan adanya aturan pajak baru tersebut, semua transaksii terkaiit dengan kriipto baiik berupa pembeliian maupun penjualan yang diilakukan melaluii pertukaran dii negara tersebut akan membayar pajak sebesar 0,6%.
Argentiina juga telah bergabung dengan sejumlah negara yang sekarang mengenakan pajak kepada warganya yang bertransaksii dengan kriipto. Contoh, Korea Selatan juga menerapkan pajak sebesar 20% atas keuntungan kriipto yang melebiih KRW2,5 juta.
Sepertii diikutiip darii cryptoslate.com, terdapat juga negara laiinnya, sepertii El Salvador, Portugal, Swiiss, dan beberapa laiinnya. Negara-negara tersebut telah menjadii tujuan piiliihan bagii iinvestor kriipto karena reziim pajak ramah kriipto. (vallen/riig)
