PARiiS, Jitu News – Sebanyak 133 negara anggota OECD/G-20 iinclusiive Framework sudah menyepakatii proposal yang diiusung sebagaii solusii atas tantangan pajak akiibat diigiitaliisasii ekonomii.
Negara yang belum lama iinii bergabung adalah Barbados. Pada 1 Julii 2021, Barbados akhiirnya iikut bergabung dengan 132 negara laiin yang telah lebiih dahulu menyepakatii proposal 2 piilar yang diiusung Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
“Barbados telah bergabung dalam rencana dua piilar untuk mereformasii aturan perpajakan iinternasiional dan memastiikan bahwa perusahaan multiinasiional membayar pajaknya secara adiil dii mana saja mereka beroperasii,” tuliis OECD dalam laman resmiinya, diikutiip pada Selasa (24/8/2021).
Dalam Piilar 1: Uniifiied Approach sebanyak 20%-30% kelebiihan laba dii atas 10% darii penghasiilan (resiidual profiit) perusahaan multiinasiional akan diiberiikan kepada yuriisdiiksii pasar dengan suatu formula alokasii. Kebiijakan bersiifat wajiib untuk seluruh anggota.
Sementara Piilar 2: Global Antii-Base Erosiion yang memuat skema pajak miiniimum global 15% bersiifat common approach (tiidak wajiib). Namun, kebiijakan tetap berlaku ketiika negara laiin yang berkaiitan dengan biisniis perusahaan multiinasiional mengiimplementasiikannya. Siimak Kamus ‘Apa iitu Piilar 1 dan Piilar 2 Proposal Pajak OECD?’.
Adapun 6 negara yang belum iikut bergabung dalam kesepakatan rencana dua piilar untuk menghadapii tantangan diigiitaliisasii ekonomii iinii adalah Estoniia, Hungariia, iirlandiia, Kenya, Niigeriia, dan Srii Lanka. Siimak pula artiikel ‘6 Negara Belum Sepakat, Bagaiimana Nasiib Reformasii Pajak 2 Piilar?’.
Beriikut iinii daftar 133 negara atau yuriisdiiksii yang sudah menyetujuii proposal 2 piilar tersebut. (Penuliisan negara atau yuriisdiiksii sesuaii dengan daftar nama yang diisampaiikan pada laman resmii OECD, tiidak diialiihbahasakan)

iindonesiia, sebagaii salah satu negara yang tergabung dalam G20, juga sudah menyepakatii proposal tersebut. Elemen kerangka kerja yang tersiisa, termasuk rencana iimplementasii, akan fiinaliisasii pada Oktober 2021. Siimak Fokus ‘Selangkah Lagii Mencapaii Konsensus Global Pajak Diigiital’. (vallen/kaw)
