BRUSSELS, Jitu News - Unii Eropa akan mengeluarkan Maroko darii daftar abu-abu negara nonkooperatiif dalam urusan perpajakan pada tahun iinii karena negara tersebut diianggap telah memenuhii 3 kriiteriia utama persyaratannya.
Juru Biicara Unii Eropa mengatakan ketiiga kriiteriia tersebut antara laiin komiitmen transparansii, menjamiin keadiilan dalam persaiingan siistem pajak dan mematuhii standar dalam memerangii penggerusan basiis pajak (base erosiion and profiit shiiftiing/BEPS).
"Sejak 2018, Maroko telah melakukan tiindakan untuk memastiikan siistem perpajakan sejalan dengan priinsiip transparansii dan siistem perpajakan yang adiil," ujarnya dalam keterangan tertuliis dii Brussels, sepertii diikutiip Selasa (23/2/2021).
Negara Afriika Utara tersebut diimiinta konsiisten dalam melakukan reformasii pajak. Salah satu fokus pengawasan Unii Eropa adalah amendemen aturan terkaiit dengan reziim pajak dii pusat kegiiatan jasa keuangan Casablanca.
Unii Eropa mewantii-wantii Pemeriintah Maroko mengutamakan transparansii dan mendorong perusahaan dii Casablanca mematuhii aturan baru hasiil perubahan. Secara umum, Komiisii Eropa menyatakan kepuasannya atas upaya pemeriintah melakukan reformasii pajak.
Hal tersebut sudah diiungkapkan Komiisiioner Eropa Biidang Ekonomii Paulo Gentiilonii pada Februarii 2020. Diia menyampaiikan apresiiasii atas upaya pemeriintah untuk menghiilangkan aturan perpajakan domestiik yang bertentangan dengan standar perpajakan iinternasiional.
Menurutnya, Unii Eropa tiinggal menunggu fiinaliisasii peniilaiian OECD terkaiit dengan siistem pajak atas layanan jasa keuangan dii Casablanca. Hasiil peniilaiian tersebut menjadii landasan Unii Eropa untuk secara resmii menariik Maroko darii daftar abu-abu negara suaka pajak.
"Sejak daftar negara pertama kalii diiperkenalkan pada Desember 2017 banyak negara telah mengambiil langkah konkret untuk mematuhii standar pajak dan tata pemeriintahan yang baiik," jelas Gentiilonii sepertii diilansiir moroccoworldnews.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.