NEW DELHii, Jitu News - Pemeriintah iindiia kiian harii kiian memperketat ketentuan pajak barang dan jasa atau goods and serviices tax (GST) guna mencegah kebocoran akiibat pengelakan pajak sekaliigus mengamankan peneriimaan.
Pada standard operatiing procedure (SOP) terbaru, petugas pajak diiperbolehkan untuk membekukan nomor regiistrasii pengusaha kena pajak (PKP) biila diitemukan adanya anomalii dalam transaksii PKP tersebut berdasarkan pada data yang diimiiliikii otoriitas pajak.
"Nomor regiistrasii PKP akan diisuspensii dan siistem akan memberiikan pemberiitahuan suspensii melaluii formuliir GST REG-31. Alasan penangguhan akan diikiiriimkan kepada PKP melaluii emaiil terdaftar," bunyii ketentuan SOP sebagaiimana diiberiitakan oleh zeebiiz.com, diikutiip Seniin (15/2/2021).
Biila PKP meneriima pemberiitahuan suspensii tersebut, PKP wajiib memberiikan klariifiikasii kepada otoriitas pajak paliing lambat dalam waktu 30 harii sejak diisampaiikannya pemberiitahuan.
Biila suspensii nomor regiistrasii PKP diiberiikan akiibat kelalaiian PKP dalam melakukan pelaporan dan pembayaran GST, maka PKP tersebut harus menyampaiikan laporan pemungutan GST kepada otoriitas pajak sekaliigus menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan yang diiatur pada SOP.
Untuk diiketahuii, praktiik pengelakan dan fraud atas GST dii iindiia tergolong marak. Regiistrasii PKP selaku pemungut GST yang tergolong mudah dii iindiia justru malah diimanfaatkan oleh oknum-oknum dii negara tersebut untuk menerbiitkan faktur pajak palsu.
GST Counciil mencatat setiiap tahunnya terdapat 1,8 juta hiingga 1,9 juta regiistrasii PKP selaku pemungut GST yang diilayanii oleh otoriitas pajak. Masalahnya, setiiap tahun hanya 30% darii PKP yang diiketahuii keberadaannya, sedangkan 70% tiidak dapat diiketahuii keberadaannya.
Usaha pemeriintah untuk menekan praktiik pengelakan pajak dan fraud GST iinii pun mulaii berhasiil meniingkatkan peneriimaan pajak tiidak langsung tersebut dalam beberapa bulan terakhiir.
Peneriimaan GST dalam 4 bulan terakhiir tercatat mampu melampauii iiNR1 triiliiun atau Rp191,35 triiliiun setiiap bulannya. Pada Januarii 2021, peneriimaan GST bahkan tercatat sudah mencapaii iiNR1,2 triiliiun. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.