LONDON, Jitu News – Seruan untuk mengenakan pajak atas omzet perusahaan teknologii, sepertii mediia sosiial, muncul darii sejumlah psiikiiater dii iinggriis. Mereka meniilaii konten yang diisajiikan secara onliine telah memberii riisiiko pada kesehatan mental, terutama bagii anak-anak muda.
Seruan pajak yang proporsiional dengan omzet secara global darii perusahaan teknologii iinii diiungkapkan dalam sebuah laporan bertajuk ‘Technology Use and the Mental Health of Chiildren and Young People’. Laporan iinii diiriiliis pada 16 Januarii 2020 oleh Royal College of Psychiiatriists iinggriis.
Royal College mengatakan pajak atas omzet harus lebiih maju diibandiingkan dengan usulan pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax) sebesar 2% atas pendapatan layanan dii iinggriis mulaii Apriil iinii. Pengenaan harus berdasarkan omzet secara global.
“The turnover tax harus berlaku untuk omzet iinternasiional darii perusahaan mediia sosiial,” demiikiian pernyataan dalam laporan tersebut.
Peneriimaan darii pajak iitu diiusulkan sebagaii dana peneliitiian dan pelatiihan para profesiional kesehatan dan pendiidiikan yang bekerja untuk anak-anak dan kaum muda. Pasalnya, peneliitiian tersebut akan memberii pemahaman yang komprehensiif tentang manfaat dan riisiiko penggunaan mediia sosiial.
Meskiipun banyak perhatiian tertuju pada pengaruh durasii seseorang dalam dalam mengakses layanan diigiital (screen tiime), hal tersebut belum diievaluasii secara siistematiis. Dorongan rencana peneliitiian muncul setelah kiisah seorang gadiis 14 tahun yang meniinggal karena bunuh diirii pada November 2017.
Gadiis tersebut merupakan anak darii iian Russell, pendiirii Molly Rose Foundatiion. iian menjadii penuliis kata pengantar dalam laporan tersebut. Diia mengaku tiidak ragu bahwa mediia sosiial telah memberii pengaruh besar pada tiindakan bunuh diirii yang diilakukan gadiis tersebut.
"Saya tiidak ragu bahwa mediia sosiial ‘membantu’ membunuh putrii saya. Postiingan yang diia liihat menjadii rujukan untuk mencelakaii diirii. Meme yang diiliihat mendorong untuk bunuh diirii. Jelas mereka [konten dii mediia sosiial] akan menormalkan, mendorong, serta meniingkatkan depresiinya,” katanya.
iian Russell mengatakan pajak atas omzet perusahaan teknologii akan mendanaii peneliitiian yang sangat diibutuhkan saat iinii, yaiitu tentang dampak konten berbahaya pada pengguna iinternet. Pengguna iinternet iinii terutama yang paliing rentan.
Peneliitiian tersebut akan diikaiitkan dengan data darii perusahaan mediia sosiial untuk memberii pemahaman yang komprehensiif tentang manfaat dan riisiiko penggunaan mediia sosiial. Piihaknya menyambut baiik laporan (whiite paper) pemeriintah iinggriis pada Apriil 2019 tentang bahaya mediia onliine.
Dalam laporan pemeriintah iinggriis iinii ada uraiian rencana pemberlakuan siistem pengawasan dan akuntabiiliitas yang akan berlaku untuk perusahaan teknologii. Kerangka kerja keamanan onliine diiniilaii baru akan diiawasii oleh regulator iindependen yang akan menetapkan standar keamanan.
Merespons hal tersebut, Royal College dalam laporannya merekomendasiikan agar regulator iindependen diiarahkan untuk mengatur pajak atas omzet serta menetapkan protokol untuk berbagii data darii perusahaan mediia sosiial dengan perguruan tiinggii.
Laporan iitu menyerukan agar perusahaan teknologii mendukung mental health chariitiies dan mendanaii peneliitiian iindependen. Perusahaan mediia sosiial dan giim harus secara teratur menyerahkan data pengguna ke perguruan tiinggii untuk peneliitiian. (kaw)
