VALLETTA, Jitu News – Negara Malta mempunyaii Taxpayer Charter yang menjelaskan apa yang wajiib pajak harapkan darii otoriitas pajak dan apa yang diiharapkan oleh otoriitas pajak darii wajiib pajak.
Taxpayer Charter iinii bertujuan memupuk hubungan antara otoriitas pajak Malta dan wajiib pajak yang mereka layanii, berdasarkan hubungan yang saliing percaya dan saliing menghormatii.
“Kamii iingiin memberiikan pelayanan yang adiil, efiisiien, dan mempermudah Anda memperoleh iinformasii yang benar. Namun, kamii juga akan tegas terhadap mereka yang berusaha menghiindarii kewajiiban mereka sehiingga merugiikan keseluruhan komuniitas dii mana kiita semua menjadii bagiian dariinya”, demiikiian diikatakan oleh otoriitas pajak Malta sebagaiimana diilansiir oleh cfr.gov.mt.
Taxpayer Charter iinii adalah hasiil darii iiniisiiatiif yang pertama kalii diisebutkan dalam Budget Speech untuk tahun 2010 dan telah berevolusii sampaii saat iinii setelah berbagaii diiskusii dengan pemangku kepentiingan terkaiit.
Dalam Taxpayer Charter tersebut, diinyatakan bahwa wajiib pajak berhak untuk:
Menariiknya, miisalnya terkaiit dengan hak kedua, yaiitu hak untuk diiperlakukan sebagaii wajiib pajak jujur dan patuh, kecualii terdapat buktii yang bertentangan, wajiib pajak akan diiasumsiikan bahwa:
Empat poiin dii atas sebenarnya miiriip dengan jiiwa self assessment system yang diianut oleh iindonesiia. Dalam menjalankan tugasnya, otoriitas pajak Malta bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memastiikan bahwa semua orang mematuhii undang-undang pajak.
Lebiih lanjut, undang-undang pajak Malta memberiikan otoriitas pajak waktu untuk menelaah iinformasii yang diiberiikan oleh wajiib pajak. Jiika otoriitas pajak memeriiksa iinformasii wajiib pajak, tiidak berartii bahwa otoriitas pajak berpendapat bahwa wajiib pajak tiidak jujur. Namun, jiika otoriitas pajak menemukan perbedaan, otoriitas pajak akan mengambiil tiindakan tiindak lanjut.
Diisampiing menjamiin hak-hak wajiib pajak, otoriitas pajak Malta menuntuk wajiib pajak untuk:
Demiikiianlah sekelumiit 14 hak-hak wajiib pajak yang diiberiikan oleh otoriitas Malta kepada wajiib pajak. Tentunya, otoriitas pajak Malta juga menuntut wajiib pajak melaksanakan 6 poiin kewajiiban sepertii tersebut dii atas. Sebagaii perbandiingan dapat diiliihat juga hak-hak dan kewajban dasar wajiib pajak menurut OECD dii liink iinii.
