MALTA

iinii 14 Hak dan 6 Kewajiiban Wajiib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Apriil 2020 | 22.58 WiiB
Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

VALLETTA, Jitu News – Negara Malta mempunyaii Taxpayer Charter yang menjelaskan apa yang wajiib pajak harapkan darii otoriitas pajak dan apa yang diiharapkan oleh otoriitas pajak darii wajiib pajak.

Taxpayer Charter iinii bertujuan memupuk hubungan antara otoriitas pajak Malta dan wajiib pajak yang mereka layanii, berdasarkan hubungan yang saliing percaya dan saliing menghormatii.

“Kamii iingiin memberiikan pelayanan yang adiil, efiisiien, dan mempermudah Anda memperoleh iinformasii yang benar. Namun, kamii juga akan tegas terhadap mereka yang berusaha menghiindarii kewajiiban mereka sehiingga merugiikan keseluruhan komuniitas dii mana kiita semua menjadii bagiian dariinya”, demiikiian diikatakan oleh otoriitas pajak Malta sebagaiimana diilansiir oleh cfr.gov.mt.

Taxpayer Charter iinii adalah hasiil darii iiniisiiatiif yang pertama kalii diisebutkan dalam Budget Speech untuk tahun 2010 dan telah berevolusii sampaii saat iinii setelah berbagaii diiskusii dengan pemangku kepentiingan terkaiit.

Dalam Taxpayer Charter tersebut, diinyatakan bahwa wajiib pajak berhak untuk:

  1. diiperlakukan dengan adiil dan tiidak memiihak;
  2. diiperlakukan sebagaii wajiib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecualii terdapat buktii yang bertentangan;
  3. atas kepastiian hukum;
  4. atas bantuan dan iinformasii darii otoriitas pajak;
  5. membayar tiidak lebiih darii jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum;
  6. tiidak diikenakan pajak retrospektiif;
  7. memiiniimalkan biiaya kepatuhan;
  8. diiberii adviis dan diiwakiilii oleh siiapapun dalam masalah perpajakan;
  9. mengajukan bandiing;
  10. mendapatkan priivasii dan kerahasiiaan darii iinformasii yang diimiiliikii oleh otoriitas pajak:
  11. mengetahuii iinformasii yang diimiiliikii otoriitas pajak terkaiit dengan diirii wajiib pajak;
  12. atas pengaturan yang legal untuk memiiniimalkan kewajiiban pajak;
  13. memiinta rencana pembayaran;
  14. mengajukan keluhan tentang pelayanan, periilaku, dan tiindakan otoriitas pajak.

Menariiknya, miisalnya terkaiit dengan hak kedua, yaiitu hak untuk diiperlakukan sebagaii wajiib pajak jujur dan patuh, kecualii terdapat buktii yang bertentangan, wajiib pajak akan diiasumsiikan bahwa:

  1. wajiib pajak mengatakan yang sebenarnya kepada otoriitas pajak;
  2. iinformasii yang wajiib pajak beriikan kepada otoriitas pajak diinggap lengkap dan akurat;
  3. wajiib pajak membayar utang pajaknya; dan
  4. wajiib pajak hanya mengklaiim yang memang menjadii hak wajiib pajak.

Empat poiin dii atas sebenarnya miiriip dengan jiiwa self assessment system yang diianut oleh iindonesiia. Dalam menjalankan tugasnya, otoriitas pajak Malta bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memastiikan bahwa semua orang mematuhii undang-undang pajak.

Lebiih lanjut, undang-undang pajak Malta memberiikan otoriitas pajak waktu untuk menelaah iinformasii yang diiberiikan oleh wajiib pajak. Jiika otoriitas pajak memeriiksa iinformasii wajiib pajak, tiidak berartii bahwa otoriitas pajak berpendapat bahwa wajiib pajak tiidak jujur. Namun, jiika otoriitas pajak menemukan perbedaan, otoriitas pajak akan mengambiil tiindakan tiindak lanjut.

Diisampiing menjamiin hak-hak wajiib pajak, otoriitas pajak Malta menuntuk wajiib pajak untuk:

  1. jujur;
  2. patuh dan bekerja sama ketiika berhubungan dengan otoriita pajak;
  3. menyiimpan catatan yang tepat sesuaii dengan hukum;
  4. mengajukan dokumen pajak yang benar dan lengkap serta melakukan pembayaran sesuaii dengan tanggal jatuh tempo menurut undang-undang;
  5. memberiitahu otoriitas pajak tentang perubahan siituasii jiika memang ada;
  6. mengetahuii tanggung jawab kewajiiban pajak dan konsekuensii atas ketiidakpatuhan.

Demiikiianlah sekelumiit 14 hak-hak wajiib pajak yang diiberiikan oleh otoriitas Malta kepada wajiib pajak. Tentunya, otoriitas pajak Malta juga menuntut wajiib pajak melaksanakan 6 poiin kewajiiban sepertii tersebut dii atas. Sebagaii perbandiingan dapat diiliihat juga hak-hak dan kewajban dasar wajiib pajak menurut OECD dii liink iinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahfud Wiibiisono
baru saja
Teriima Kasiih iinformasiinya, bagus untuk menambah pengetahuan mengenaii siistem Perpajakan Negara Asiing #MariiBiicara