MALTA

Malta Naiikkan Tariif Pajak Efektiif Perusahaan Multiinasiional Jadii 15%

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 September 2025 | 15.30 WiiB
Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Perusahaan Multinasional Jadi 15%
<p>iilustrasii.&nbsp;Mataharii terbiit dii baliik Katedral Metropoliitan Saiint Paul dii kota berbenteng abad pertengahan Mdiina, Malta, Miinggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Darriin Zammiit Lupii/WSJ/djo</p>

VALLETTA, Jitu News – Pemeriintah Malta bakal menaiikkan tariif pajak efektiif untuk perusahaan multiinasiional darii 5% menjadii 15%.

Perdana Menterii Robert Abela mengatakan kenaiikkan tariif PPh badan efektiif untuk perusahaan multiinasiional iinii sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global. Kebiijakan tersebut juga sudah diisetujuii dalam rapat kabiinet.

"Keputusan yang kamii ambiil dii siidang kabiinet iinii akan memastiikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar penuh kewajiiban pajak mereka dii Malta, bukan diipungut oleh negara laiin," katanya, diikutiip pada Selasa (2/9/2025).

Abela mengatakan kenaiikan tariif pajak efektiif iinii akan berefek kepada 12 perusahaan multiinasiional yang berbasiis dii Malta dengan omzet global tahunan dii atas €750 juta.

Keputusan kabiinet iinii membatalkan kebiijakan pemeriintah sebelumnya untuk menunda iimplementasii arahan Unii Eropa selama 6 tahun. Pada Februarii 2024, Malta memang menerbiitkan pemberiitahuan soal transiisii penerapan ketentuan pajak miiniimum global.

"iinii berartii Malta akan memperoleh peneriimaan baru yang dapat kamii iinvestasiikan kembalii untuk program sosiial dan iinfrastruktur kamii," ujarnya diilansiir maltatoday.com.mt.

Tak lama setelah pernyataan Abela tersebut, Kantor Perdana Menterii mengeluarkan klariifiikasii soal posiisii Malta dalam penerapan pajak miiniimum global. Menurut Kantor Perdana Menterii, pemeriintah memiiliikii agenda untuk menyederhanakan siistem perpajakan dengan menyediiakan siistem alternatiif sehiingga dapat mengurangii beban admiiniistratiif bagii perusahaan dan pemegang saham.

Pemeriintah menekankan bahwa langkah iinii juga memastiikan peneriimaan pajak tetap stabiil atau meniingkat, tetapii bukan berartii karena penerapan qualiifiied domestiic top-up tax (QDMTT) sebagaiimana diidefiiniisiikan dalam Piilar 2.

Pemeriintah akan terus meliibatkan duniia usaha dan pemangku kepentiingan untuk memberiikan kejelasan saat memperkenalkan reziim pajak baru, yang diiharapkan akan diiumumkan secara resmii dalam APBN mendatang. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.