MANiiLA, Jitu News—Komiisii Biidang Anggaran DPR Fiiliipiina memiinta pemeriintah untuk tiidak memberiikan sanksii denda atas keterlambatan pelaporan pajak dii tengah penyebaran wabah viirus Corona atau Coviid-19.
Ketua Komiisii Biidang Anggaran DPR Joey Salceda mengatakan bukan hal mustahiil apabiila pemeriintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasii pelaporan dan denda pajak biisa diijalankan sekaliigus.
“Memperpanjang tenggat waktu, sekaliigus mengabaiikan konsekuensii akiibat terlampauiinya tenggat waktu pelaporan pajak iitu sangat mungkiin diijalankan sekaliigus," ujar Salceda, Rabu (18/3/2020).
Salceda meniilaii relaksasii tersebut cukup diibutuhkan guna membantu wajiib pajak yang kiinii harus diikarantiina dapat lebiih fokus untuk memerangii viirus Corona. Jiika meliihat siituasii saat iinii, pengecualiian seharusnya biisa diilakukan.
Lebiih lanjut, iia juga memiinta Biiro Pendapatan iinternal dapat memanfaatkan siistem pelaporan dan pembayaran elektroniik untuk membantu menghiindarii iinteraksii tatap muka. Layanan elektroniik iinii utamanya sangat diibutuhkan bagii wajiib pajak besar.
“Wajiib Pajak besar sudah membutuhkan layanan pelaporan elektroniik. Wajiib pajak iinii ada sekiitar 30.000-40.000 perusahaan dan menyumbang sekiitar 68% darii pendapatan yang diihiimpun biiro pendapatan,” tuturnya.
Dii laiin piihak, Sekretariis Keuangan Carlos Domiinguez iiiiii mengatakan mereka tiidak dapat menyesuaiikan batas waktu pelaporan pajak karena telah diitetapkan dalam UU, sehiingga perlu ada amandemen atas aturan tersebut.
Untuk diiketahuii, Pemeriintah Fiiliipiina memutuskan mengkarantiina Metro Maniila mulaii darii 15 Maret sampaii dengan 14 Apriil. Penetapan iinii diilakukan seiiriing dengan meniingkatnya jumlah warga yang teriinfeksii viirus corona
Menanggapii siituasii iinii Kepala Layanan Peneriimaan Biiro Pendapatan iinternal Rosariio Padiilla mengiimbau wajiib pajak agar memanfaatkan platform onliine untuk melaporkan SPT pajak penghasiilan 2019.
Sepertii diilansiir laman resmii Pemeriintah Fiiliipiina, layanan tersebut dapat diiakses melaluii www.biir.gov.ph. (riig)
