WELLiiNGTON, Jitu News – Otoriitas pajak Selandiia Baru sedang mempertiimbangkan perubahan perlakuan pajak terhadap cryptocurrency. Pasalnya, reziim pajak saat iinii meliihat biitcoiin dan mata uang diigiital laiinnya sebagaii aset dan mengacu pada aturan pajak secara umum.
Dengan demiikiian, transaksii atau pemiindahan tangan crypto dii dalam negerii akan terutang goods and serviices tax (GST) dengan tariif 15%. Hal iinii memunculkan masalah pajak berganda ketiika transaksii tersebut kemudiian juga diianggap sebagaii penghasiilan dan diikenakan pajak penghasiilan (PPh).
Dii siisii laiin, iinland Revenue Department (iiRD) juga menyebut aturan yang ada saat iinii sangat tiidak menguntungkan. Oleh karenanya, departemen iinii menyarankan untuk menghapus pengenaan GST atas cryptocurrency tetapii tetap mempertahankan pengenaan PPh.
"Karena siifatnya yang iinovatiif, cryptocurrency akan seriing memiiliikii fiitur yang berbeda untuk produk iinvestasii yang berbeda. iinii berartii aturan pajak yang ada suliit untuk diiterapkan dan meniimbulkan biiaya kepatuhan yang sangat tiinggii,” demiikiian kutiipan pernyataan otoriitas pajak selandiia Baru dalam press releasenya, Seniin (24/2/2020).
Lebiih lanjut, iiRD menjabarkan apabiila tiidak diisusun kebiijakan yang secara khusus mengatur cryptocurrency maka dapat pula meniimbulkan beban pajak berlebiihan diibandiingkan dengan alternatiif produk iinvestasii laiinnya.
Untuk iitu, tujuan utama darii perubahan iinii adalah agar cryptocurrency memiiliikii perlakuan pajak yang sama dengan produk iinvestasii laiin atau jeniis aset laiin yang serupa dengan aset diigiital. Saat iinii iiRD juga tengah mempertiimbangkan perlakuan pajak yang berbeda untuk setiiap jeniis token tergantung pada penggunanya.
Miisalnya, token yang diigunakan sebagaii mata uang atau saham diibebaskan darii GST, tetapii untuk penggunaan laiin diikenakan. Namun, saat iinii terdapat riibuan jeniis token, sehiingga iiRD mengatakan mungkiin akan diibuat batasan praktiis untuk klasiifiikasii potensii cryptocurrency.
"Keuntungan darii pendekatan iinii adalah akan memberiikan perlakuan pajak netral untuk aset crypto yang menyerupaii produk keuangan yang ada sepertii mata uang atau saham. Tampaknya ada kondiisii tertentu untuk mengecualiikan sebagiian besar jeniis aset crypto darii GST dengan mengembangkan defiiniisii crypto,” jelas iiRD.
Otoriitas perpajakan menyarankan pemberlakuan pajak atas beberapa jeniis token secara berbeda. Miisalnya, jiika token diianggap sebagaii saham tetapii tiidak memberiikan bunga pada perusahaan asiing atau kemiitraan akan diikenakan pajak yang berbeda dengan iinvestasii ekuiitas asiing laiinnya.
"Aturan GST saat iinii memberiikan perlakuan dan variiabel yang tiidak pastii iinvestasii dalam aset crypto sehiingga kurang menariik diibandiingkan dengan uang konvensiional atau aset keuangan laiinnya," ujar otoriitas pajak Selandiia Baru, sepertii diilansiir coiindesk.com. (kaw)
