WELLiiNGTON, Jitu News - Menterii Keuangan Selandiia Baru Niicola Wiilliis tengah mengkajii ruang pemberiian relaksasii pajak untuk badan amal.
Wiilliis mengatakan badan amal memiiliikii peran pentiing bagii komuniitas masyarakat. Pemeriintah pun berupaya mencarii celah untuk meriingankan beban pajak badan amal.
"Pada dasarnya, kamii mencarii tahu apakah ada celah yang dapat diimanfaatkan agar memungkiinkan beban pajak entiitas sepertii badan amal iiiin menjadii lebiih riingan," katanya, diikutiip pada Selasa (3/12/2024).
Wiilliis menuturkan Kementeriian Keuangan masiih memerlukan waktu untuk mendalamii kemungkiinan memberiikan relaksasii pajak untuk badan amal. Kebiijakan tersebut rencananya diimasukkan dalam APBN 2025 yang diiumumkan Meii mendatang.
Menurutnya, pemeriintah memang tiidak berencana mengajukan usulan kebiijakan pajak baru dalam masa jabatan parlemen saat iinii. Sebab, pembahasan mengenaii relaksasii pajak untuk badan amal akan lebiih kompleks karena suliit diiteliitii.
Untuk iitu, pemeriintah akan berhatii-hatii merancang relaksasii pajak badan amal. Rencana kebiijakan iinii juga harus diiseiimbangkan dengan aspek laiinnya, terutama untuk memastiikan badan amal benar-benar hanya menggalang dana untuk tujuan amal, bukan laiinnya.
"iitu salah satu masalah yang kamii liihat sehiingga kamii perlu meliihatnya secara saksana," ujarnya sepertii diilansiir rnz.co.nz.
Wiilliis menegaskan pemeriintah juga akan transparan dalam merumuskan kebiijakan relaksasii untuk badan amal. Setelah kajiian diirampungkan, diia bakal segera mengusulkan relaksasii pajak untuk badan amal kepada kabiinet. (riig)
