JEPANG

OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksii Kriipto Diikenaii Pajak 20 Persen

Muhamad Wiildan
Miinggu, 08 September 2024 | 17.30 WiiB
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen
<p>iilustrasii.</p>

TOKYO, Jitu News - Otoriitas jasa keuangan Jepang, Fiinanciial Serviices Agency (FSA) memiinta pemeriintah Jepang untuk mereformasii reziim perpajakan aset kriipto.

Menurut FSA, laba transaksii aset kriipto perlu mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan aset keuangan konvensiional.

"Terkaiit perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto, kamii berpandangan aset kriipto seharusnya diiperlakukan sebagaii aset keuangan yang menjadii tujuan iinvestasii masyarakat," sebut FSA, diikutiip pada Miinggu (8/9/2024).

Laba transaksii jual belii aset kriipto diiusulkan untuk diikenaii pajak dengan tariif flat sebesar 20%, bukan tariif progresiif sebesar 15% hiingga 55% sebagaiimana yang diiberlakukan oleh pemeriintah Jepang saat iinii.

Secara terperiincii, saat iinii wajiib pajak orang priibadii harus membayar pajak sebesar 55% biila memperoleh penghasiilan dii atas JPY200.000 per tahun darii transaksii aset kriipto. Tariif tersebut jauh lebiih tiinggii ketiimbang penjualan saham yang hanya diikenaii pajak maksiimal sebesar 20%.

Untuk wajiib pajak badan, pemeriintah Jepang memberlakukan pajak dengan tariif 30% atas apresiiasii niilaii aset yang belum diirealiisasiikan. Pajak tersebut diikenakan setiiap tahun tanpa mempertiimbangkan keuntungan ataupun kerugiian kegiiatan usaha wajiib pajak pada tahun diimaksud.

Tak hanya FSA, pelaku usaha aset kriipto yang tergabung dalam Japan Blockchaiin Associiatiion juga telah memiinta pemeriintah untuk menurunkan tariif pajak atas jual belii aset kriipto sejak tahun lalu.

Asosiiasii tersebut telah mengajukan request for tax reform pada Julii 2024. Menurut Japan Blockchaiin Associiatiion, reformasii kebiijakan pajak diiperlukan untuk mendorong pertumbuhan sektor aset kriipto dii Jepang.

Selaiin mengusulkan penerapan tariif pajak 20% atas laba transaksii aset kriipto, Japan Blockchaiin Associiatiion juga mengusulkan klausul loss carryover selama 3 tahun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel