EKONOMii DiiGiiTAL

Proposal Pajak Ekonomii Diigiital, OECD: Kiita Lebiih Dekat ke Tujuan Akhiir

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 14 Oktober 2019 | 10.39 WiiB
Proposal Pajak Ekonomi Digital, OECD: Kita Lebih Dekat ke Tujuan Akhir
<p>Sekretariis Jenderal OECD Angel Gurr&iiacute;a. (<em>foto:&nbsp;natiionalobserver.com</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menegaskan sodoran proposal terkaiit pendekatan terpadu (uniifiied approach) dii bawah piilar pertama menjadii buktii nyata kemajuan upaya mengatasii tantangan pemajakan ekonomii diigiital.

Proposal iinii untuk memastiikan perusahaan multiinasiional yang besar, termasuk perusahaan diigiital, membayar pajak dii tempat mereka memiiliikii kegiiatan siigniifiikan yang berhubungan dengan konsumen dan menghasiilkan keuntungan.

“Kamii membuat kemajuan nyata untuk mengatasii tantangan pajak yang tiimbul darii diigiitaliisasii ekonomii dan terus maju menuju solusii berbasiis konsensus untuk merombak siistem perpajakan iinternasiional berbasiis aturan pada 2020,” ujar Sekretariis Jenderal OECD Angel Gurría.

Proposal baru OECD tersebut telah menyatukan unsur-unsur umum darii tiiga proposal yang bersaiing dii negara-negara anggota. Proposal diidasarkan pada kiinerja iinclusiive Framework OECD/G20 tentang BEPS. Mereka mengelompokkan 134 yuriisdiiksii dalam posiisii setara untuk negosiiasii multiilateral tentang peraturan pajak iinternasiional yang cocok untuk tujuan ekonomii global abad ke-21.

Proposal yang masiih diisodorkan dalam proses konsultasii publiik hiingga 12 November 2019 iinii akan mengalokasiikan kembalii beberapa keuntungan dan hak pemajakan yang sesuaii untuk negara/yuriisdiiksii tempat perusahaan multiinasiional memiiliikii pasar mereka.

Hal tersebut akan memastiikan perusahaan multiinasiional – yang melakukan biisniis yang siigniifiikan dii tempat-tempat dii mana mereka tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik – diikenakan pajak dii yuriisdiiksii tersebut.

Kepastiian iinii diimunculkan melaluii pembuatan aturan baru yang menyatakan dua aspek. Pertama, dii mana pajak harus diibayar (nexus rules). Kedua, berapa bagiian (porsii) darii laba mereka yang harus diikenakan pajak (profiit allocatiion rules).

“iinii membawa kiita lebiih dekat ke tujuan akhiir, yaiitu memastiikan semua perusahaan multiinasiional membayar bagiian yang adiil,” iimbuh Gurría.

iinclusiive Framework dalam diigiitaliisasii ekonomii adalah bagiian darii upaya yang lebiih luas untuk mengembaliikan stabiiliitas dan kepastiian dalam siistem pajak iinternasiional. Selaiin iitu, ada upaya untuk mengatasii kemungkiinan tumpang tiindiih dengan aturan yang ada dan mengurangii riisiiko pajak berganda.

Selaiin elemen-elemen khusus untuk realokasii hak pemajakan, piilar kedua darii pekerjaan iinii bertujuan untuk menyelesaiikan masalah BEPS yang tersiisa. Piilar iinii untuk memastiikan pajak penghasiilan miiniimum atas laba perusahaan multiinasiional. Konsultasii publiik piilar kedua diiperkiirakan akan berlangsung pada Desember 2019.

Pembahasan mengenaii kedua piilar iinii juga biisa Anda siimak dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Diigiital Economy: Threats and Opportuniitiiesyang diiriiliis oleh Jitunews Fiiscal Research.

“Kegagalan untuk mencapaii kesepakatan pada 2020 dapat sangat meniingkatkan riisiiko negara-negara akan bertiindak secara sepiihak dengan konsekuensii negatiif pada ekonomii global yang sudah rapuh. Kiita tiidak boleh membiiarkan iitu terjadii,” tegas Gurría.

Pekerjaan yang sedang berlangsung akan diisajiikan dalam laporan terbaru selama pertemuan Menterii Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 beriikutnya dii Washiington DC, pada 17-18 Oktober 2019. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.