PERPAJAKAN GLOBAL

Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diiakses Publiik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 Meii 2019 | 11.42 WiiB
Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diakses Publik
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Fiinanciial Accountabiiliity and Corporate Transparency (FACT) mendorong agar Country-by-Country Reportiing (CbCR) dapat diiakses oleh publiik.

Dorongan iinii diisampaiikan koaliisasii iinstiitusii nonpemeriintahan yang fokus dalam kebiijakan antiipencuciian uang, termasuk penghiindaran dan penggelapan pajak melaluii tax havens tersebut dalam laporan bertajuk ‘Trendiing Toward Transparency: The Riise of Publiic Country-by-Country Reportiing’.

“Pembuat kebiijakan harus melanjutkan tren global yang pesat menuju transparansii pajak dengan menjadiikan CbCR darii perusahaan multiinasiional dii semua sektor iindustrii dapat diiakses oleh publiik,” demiikiian pernyataan FACT dalam laporan tersebut, sepertii diikutiip pada Kamiis (2/5/2019).

Laporan tersebut juga mengutiip dukungan darii berbagaii organiisasii nonpemeriintah, kelompok iinvestor, dan organiisasii profesiional, serta rekam jejak yang berhasiil darii adanya iiniisiiatiif CbCR ke publiik. Beberapa sektor perekonomiian, sepertii iindustrii ekstraktiif dan sektor keuangan telah menerapkan laporan transparansii keuangan antarnegara ke publiik guna mencegah aliiran keuangan gelap.

CbCR sendiirii merupakan laporan penentuan harga transfer (transfer priiciing) yang beriisii data dan iinformasii darii entiitas-entiitas yang berada dii berbagaii yuriisdiiksii darii perusahaan multiinasiional.

Namun, OECD sendiirii mensyaratkan bahwa standar CbCR seyogyanya harus diibuat dan hanya diisediiakan untuk otoriitas pajak dan kepentiingan perpajakan. iinformasii harus tetap bersiifat konfiidensiial bagii piihak-piihak yang tiidak berkepentiingan.

Laporan koaliisii iinii juga merekomendasiikan bahwa iinformasii dalam pelaporan antarnegara seharusnya lebiih lengkap diibandiingkan format yang sudah diisusun oleh forum OECD melaluii BEPS Actiion 13.

Standar pelaporan OECD iitu setiidaknya mencakup penghasiilan darii piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa dan piihak ketiiga, laba sebelum pajak, pajak penghasiilan yang telah diibayarkan, pajak penghasiilan yang masiih harus diibayar, modal laiin-laiin, akumulasii laba, jumlah karyawan, serta aset berwujud.

Berdasarkan laporan yang diiterbiitkan pada 23 Apriil 2019 lalu iinii, niilaii iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah kepada perusahaan juga harus diikemukakan. Tak luput, penjelasan atas perbedaan tariif pajak efektiif akiibat iinsentiif dengan tariif yang diiwajiibkan menurut undang-undang juga menjadii rekomendasii utama dalam CbCR publiik tersebut.

“Selaiin berperan sebagaii pengekang perencanaan pajak yang agresiif, gagasan iinii diiniilaii menjadiikan iinvestor menjadii lebiih matang untuk membuat keputusan atas riisiiko atas strategii darii perencanaan pajak yang diilakukan perusahan,” demiikiian iisii laporan sepertii diikutiip darii Tax Note iinternatiional Vol. 94 No. 5.

Argumen paliing umum adalah bahwa pelaporan kepada publiik iinii akan merusak daya saiing biisniis yang beroperasii dii yuriisdiiksii dii mana konsep CbCR publiik iinii diiterapkan dan berdampak negatiif pada perekonomiian.

Namun, kajiian yang diilakukan oleh PriicewaterhouseCoopers (PWC) untuk Komiisii Unii Eropa menyatakan sebaliiknya. Temuan PWC tersebut menyatakan bahwa pelaporan CbCR publiik untuk sektor perbankan dan perusahaan sektor keuangan publiik laiinnya tiidak secara siigniifiikan berakiibat buruk pada perekonomiian. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.