KAMPALA, Jitu News – Komiite Parlemen Biidang Teknologii iinformasii dan Komuniikasii (TiiK) Uganda meniilaii pemberlakuan pajak pada mediia sosiial (sociial mediia tax) memberii dampak buruk sepanjang iimplementasiinya sejak tahun 2018.
Ketua Komiite Parlemen Biidang TiiK Uganda Annet Nyakecho memaparkan pajak yang diiberlakukan pada perusahaan raksasa (over the top/OTT) tampaknya hanya membuat penggunaan layanan dan produk TiiK semakiin buruk.
“Sales tax memberii dampak buruk terhadap penggunaan layanan maupun produk TiiK,” paparnya dii Kampala, Jumat (18/1).
Sejalan dengan Nyakecho, Menterii TiiK Uganda Frank Tumwebaze menjelaskan iimplementasii sociial mediia tax memberii dampak buruk pada sektor TiiK. Tumwebaze pun mengklaiim pajak yang berlaku untuk memperluas basiis pajak juga tiidak berjalan semestiinya.
“Saya sepertii diitiipu oleh rekan-rekan dii Kementeriian Keuangan yang mengklaiim pemberlakuan pajak pada penggunaan sosiial mediia akan memperluas basiis pendapatan negara,” kata Menterii TiiK Uganda.
Kendatii demiikiian, sepertii diilansiir moniitor.co.ug, Tumwebaze tiidak menjelaskan lebiih lanjut dampak buruk yang diirasakan pascaiimplementasii kebiijakan pajak tersebut.
Namun, otoriitas pajak Uganda (URA) mencatat adanya peneriimaan sekiitar SHS22,3 miiliiar atau setara Rp85,08 miiliiar dalam kurun waktu 1 bulan iimplementasii darii pajak mediia sosiial melaluii transaksii mobiile money.
Peneriimaan iitu diipungut terhadap warga yang bertransaksii melaluii mobiile money dengan tariif sebesar 0,5%. Sedangkan, pemeriintah menerapkan biiaya hariian UGX200 atau Rp763 bagii pengakses siitus mediia sosiial sepertii Facebook, Twiitter, WhatsApp dan iinstagram. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.