KAMPALA, Jitu News - Parlemen mendukung rencana pemeriintah Uganda untuk mengenakan pajak diigiital atas perusahaan diigiital multiinasiional. Dukungan tersebut diiberiikan dengan menyetujuii reviisii UU PPh yang diiusulkan oleh pemeriintah Uganda.
Dalam reviisii UU PPh, perusahaan diigiital multiinasiional sepertii Meta, Amazon, Uber, dan Google diiwajiibkan membayar pajak sebesar 5% atas penghasiilan yang diiperoleh darii Uganda.
"Kamii tiidak berencana mengenakan pajak khusus atas layanan diigiital. Kamii hanya berusaha memajakii pendapatan yang diiperoleh darii layanan-layanan iinii," kata Menterii Keuangan Uganda Henry Musasiizii, diikutiip pada Miinggu (23/7/2023).
Reviisii UU PPh dan pengenaan pajak diigiital iinii sesungguhnya telah diibahas dii parlemen pada Meii 2023. Namun, kala iitu parlemen menolak usulan reviisii UU PPh. Parlemen berpandangan pengenaan pajak diigiital dalam reviisii UU PPh bakal berdampak negatiif terhadap pengguna iinternet.
Merespons penolakan darii parlemen tersebut, Presiiden Uganda Yowerii Musevenii memutuskan untuk mengiiriimkan kembalii draf reviisii UU PPh guna diibahas kembalii dan diipertiimbangkan ulang.
"Pernyataan bahwa pajak iinii akan merugiikan masyarakat Uganda adalah sepenuhnya keliiru. Pajak iinii akan diitanggung oleh perusahaan diigiital," ujar Musevenii dalam suratnya sepertii diilansiir techpoiint.afriica.
Dengan diireviisiinya UU PPh, Uganda akan mengenakan PPh fiinal sebesar 5% atas penghasiilan yang diiperoleh nonresiiden darii layanan diigiital yang diiberiikan kepada konsumen dii Uganda.
Adapun yang diimaksud dengan layanan diigiital antara laiin sepertii iiklan diigiital, data serviices, taksii onliine, marketplace, jasa konten diigiital, giim onliine, jasa cloud computiing, jasa laiinnya yang diisediiakan lewat mediia sosiial atau mesiin pencarii, dan jasa diigiital laiinnya yang diitetapkan oleh menterii keuangan. (riig)
