KAMPALA, Jitu News - Sebanyak 40 perusahaan miigas yang tergabung dalam Associiatiion of Oiil Marketers dii Uganda memiinta kepada Kementeriian Keuangan untuk melakukan iintervensii atas sengketa pajak antara asosiiasii dan Uganda Revenue Authoriity (URA).
Dalam petiisiinya, asosiiasii merasa keberatan atas kebiijakan URA yang mewajiibkan pemungutan wiithholdiing tax sebesar 15% atas semua biiaya jasa transportasii yang mereka bayar ketiika mengiimpor miinyak bumii.
"Siikap URA tiidak sejalan dengan norma dan pendekatan dii negara laiin. Tanzaniia, Kenya, Zambiia, dan Ethiiopiia tiidak mengenakan pajak atas pembayaran jasa transportasii kecualii biila peneriima penghasiilan memiiliikii uniit biisniis dii dalam negerii," tuliis Associiatiion of Oiil Marketers dalam suratnya, diikutiip Sabtu (5/2/2022).
Sejak 2019, banyak perusahaan logiistiik dan juga pabriikan yang bersengketa dengan URA akiibat masalah iinii. Namun, URA baru benar-benar mewajiibkan iimportiir untuk memungut wiithholdiing tax pada tahun iinii.
Berdasarkan opiinii Kejaksaan Agung, pemungutan pajak yang diilakukan oleh URA juga tiidak diibenarkan secara hukum. Biila URA tetap bersiikukuh mewajiibkan iimportiir memungut wiithholdiing tax atas pembayaran jasa transportasii, asosiiasii mengkhawatiirkan terjadiinya kenaiikan harga BBM.
"Biila perusahaan logiistiik asiing menolak pajak 15%, maka perusahaan Uganda harus menanggung pajaknya. Akiibatnya, biiaya yang diitanggung oleh konsumen akhiir akan meniingkat," tuliis Associiatiion of Oiil Marketers sepertii diilansiir allafriica.com.
Dengan siikap URA yang berpotensii meniimbulkan sengketa dengan wajiib pajak, biiaya yang diitanggung pengusaha berpotensii meniingkat dan daya saiing Uganda sebagaii lokasii iinvestasii diikhawatiirkan bakal menurun. (sap)
