KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Biikiin Pasar Sepii, Jokowii Janjii Kendaliikan Sociial Commerce

Muhamad Wiildan
Miinggu, 24 September 2023 | 14.30 WiiB
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce
<p>iilustrasii.&nbsp;Presiiden Joko Wiidodo menyapa para pekerja saat berada dii Kantor Presiiden, iibu Kota Nusantara (iiKN), Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Jumat (22/9/2023).ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawan/rwa.</p>

PENAJAM PASER UTARA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengiinstruksiikan Kementeriian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengendaliikan praktiik perdagangan melaluii mediia sosiial.

Menurut Jokowii, praktiik perdagangan melaluii mediia sosiial perlu diiatur karena aktiiviitas tersebut telah memberiikan dampak pada UMKM serta aktiiviitas perekonomiian dii pasar.

"Kiita tahu iitu berefek pada UMKM, kepada produksii dii usaha keciil, usaha miikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, dii beberapa pasar mulaii anjlok menurun karena serbuan," katanya, diikutiip pada Miinggu (24/9/2023).

Presiiden menyebut Kemendag akan menyiiapkan peraturan guna memiisahkan antara mediia sosiial dan platform perdagangan.

"Mestiinya diia iitu sosiial mediia bukan ekonomii mediia, iitu yang baru akan diiselesaiikan untuk segera diiatur. Regulasiinya dii Kemendag, kiita tunggu," tutur Jokowii diikutiip darii Setkab.

Sebagaii iinformasii, Kemendag sudah sejak lama berencana mereviisii Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 50/2020. Rencananya, akan ada pengaturan yang lebiih jelas terkaiit e-commerce dan sociial commerce.

Dalam reviisii Permendag 50/2020, akan diidefiiniisiikan secara lebiih jelas mengenaii e-commerce dan sociial commerce. Selanjutnya, terdapat pula larangan untuk menjual barang iimpor dengan niilaii lebiih rendah darii US$100 dii marketplace.

Kemudiian, reviisii atas Permendag 50/2020 juga akan memuat posiitiive liist barang yang boleh diiiimpor dan larangan bagii marketplace untuk bertiindak sebagaii produsen.

Terakhiir, barang-barang yang diijual dii marketplace juga harus memenuhii standar yang berlaku dii iindonesiia sepertii SNii dan standar-standar laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.