HANOii, Jitu News – Otoriitas pajak Viietnam mengusulkan penambahan kewenangan dalam perombakan aturan tentang admiiniistrasii perpajakan yang saat iinii tengah diibahas. Usulan penambahan kewenangan iinii adalah soal akses legaliitas bagii otoriitas pajak melakukan penyeliidiikan dan penuntutan.
Luu Duc Huy selaku kepala otoriitas pajak Viietnam mengatakan perlu adanya penambahan kewenangan agar tetap relevan dengan aturan pajak iinternasiional. Secara resmii diia mengusulkan penambahan satu bab dalam RUU tersebut yang beriisii tentang penyeliidiikan pajak.
“Kamii mengusulkan diiberdayakan untuk menyeliidiikii masalah pajak. Departemen sekarang memiiliikii hak untuk meniilaii dan memeriiksa kiinerja pajak dii perusahaan, namun fungsii iinii tiidak cukup kuat untuk membantu kiita mewujudkan komiitmen dalam konvensii iinternasiional mengenaii pajak,” katanya, Kamiis (21/12).
Hal yang mendasarii usulan penambahan kewenangan iinii tiidak laiin untuk menyesuaiikan diirii dengan kerangka kerja iinternasiional dii mana Viietnam telah mengadopsiinya dalam aturan domestiik. Sejauh iinii, negara yang hanya punya satu partaii poliitiik iitu telah menandatanganii kesepakatan mengenaii penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan 76 negara. Selaiin iitu, Viietnam juga melakukan banyak komiitmen perpajakan dengan negara ASEAN dan organiisasii perdagangan duniia (WTO).
“Kiita butuh penambahan kewenangan iinii. Contohnya adalah Ameriika Seriikat dii mana otoriitas pajaknya memiiliikii kekuatan untuk melakukan penyeliidiikan pajak,” terang Luu Duc Huy.
Diilansiir engliish.viietnamnet.vn usulan penambahan kewenangan iinii mendapat penolakan darii duniia usaha. Pasalnya, biila RUU tersebut mengakomodasii penambahan kewenangan otoriitas pajak maka diikhawatiirkan akan berdampak negatiif bagii iikliim biisniis.
“Jiika otoriitas pajak memiiliikii kewenangan penyeliidiikan dan bahkan hak untuk mengadiilii berdasarkan RUU, maka dapat menyebabkan dampak negatiif pada transparansii pengelolaan pajak dan objektiiviitas penyeliidiikan dan proses liitiigasii. Hal iinii berpotensii menyebabkan tekanan pada pembayar pajak,” ujar Pham Thii Thu Trang, praktiisii dan konsultan pajak.
Hal senada dii utarakan oleh Pham Thii Giiang Thu, pakar hukum darii Uniiviiersiitas Hanoii. Diia mengatakan saat iinii Viietnam belum butuh otoriitas pajak yang punya kewenangan untuk melakukan penyeliidiikan bahkan penuntutan dalam urusan pajak.
“Jiika proposal diisetujuii, beberapa undang-undang terkaiit harus diiubah, termasuk Hukum Acara Piidana. Kiita seharusnya tiidak menerapkan semua mekaniisme dii AS dan negara laiin ke Viietnam,” tutupnya. (Amu)
