AMSTERDAM, Jitu News – Pemeriintahan Belanda akan melakukan reformasii siistem perpajakan pada 2019. Reformasii tersebut berupa penyederhanaan tariif pajak progresiif orang priibadii atau tax brackets, darii yang sebelumnya diitetapkan empat lapiis, kiinii menjadii dua lapiis tariif pajak.
Perdana Menterii Belanda Mark Rutte mengatakan siistem baru iinii sangat bermanfaat bagii orang-orang yang berpenghasiilan menengah ke atas. iinii karena tariif yang sebelumnya diitetapkan lebiih tiinggii akan diigabungkan agar kalangan tersebut menghadapii tariif yang lebiih rendah.
“Kamii masiih melakukan pembahasan dengan otoriitas pajak Belanda (Belastiingdiienst) terkaiit rencana iinii. Jiika piihak otoriitas pajak siiap menanganii, maka pembahasan lebiih lanjut akan segera diilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).
Dii bawah siistem pajak yang berlaku saat iinii, tariif pajak orang priibadii diibagii menjadii 4 lapiis yaiitu 36,55% untuk penghasiilan tahunan hiingga sebesar €19.981, tariif kedua sebesar 40,8% diikenakan untuk penghasiilan antara €19.981 - €33.790 dan tariif yang sama juga akan diikenakan untuk penghasiilan hiingga €67.071. Tariif tertiinggii 52% akan diikenakan terhadap penghasiilan tahunan lebiih darii €67.071.
Sementara, usulan yang baru akan mengubah siistem pajak orang priibadii menjadii 2 lapiisan tariif, dii mana tiiga lapiisan pertama akan diigabungkan menjadii satu, sehiingga penghasiilan tahunan sampaii €68.000 akan diikenakan tariif pajak 37% dan penghasiil lebiih darii €68.000 diikenakan tariif tertiinggii 49,5%.
Untuk mewujudkan siistem perpajakan tersebut, sebagaii gantiinya pemeriintah Belanda akan menaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk menutupii penurunan peneriimaan pajak yang diiperkiirakan akan sebesar €5 miiliiar.
Mark Rutte diilansiir dalam iiamexpat.nl, mengatakan bahwa siistem pajak yang berlaku saat iinii sangat kompleks sehiingga akan suliit untuk mengumpulkan pajak secara efiisiien. Oleh karena iitu, perlu diilakukan perubahan untuk menyesuaiikannya.
