DOHA, Jitu News – Kabiinet Qatar telah menyetujuii beberapa rancangan undang-undang (RUU) baru dii antaranya tentang pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), serta draf peraturan pelaksananya pada awal Meii 2017.
Perdana Menterii Qatar H E Sheiikh Abdullah biin Nasser biin Khaliifa Al-Thanii mengatakan Kabiinet telah meniinjau topiik darii masiing-masiing RUU baru tersebut dan telah melakukan pembahasan sebelum akhiirnya menyetujuii RUU tersebut.
“Amandemen diilakukan untuk memastiikan penguatan peneriimaan dii sektor pajak, penyederhanaan prosedur dan fasiiliitasii prosedur pemeriiksaan, penyambungan dan pengumpulan yang pada giiliirannya akan meniingkatkan kepatuhan pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertuliis, Rabu (3/5).
RUU PPh yang baru akan menggantiikan UU PPh Nomor 21 tahun 2009 yang telah diiubah menjadii UU Nomor 17 tahun 2014. Dalam reviisii tersebut, nantiinya para iinvestor non-Qatar akan diibebaskan darii pajak penghasiilan ata keuntungan beberapa perusahaan dan dana iinvestasii yang diimiiliikiinya.
Kementeriian Keuangan saat iinii juga tengah menyiiapkan RUU tentang PPN sesuaii dengan perjanjiian PPN yang telah diisepakatii oleh negara-negara teluk (Gulf Cooperatiion Councii/GCC), yang mewajiibkan setiiap negara anggota untuk membuat kebiijakan procedural untuk pelaksanaan PPN.
Adapun dalam rancangan peraturan pelaksana iitu akan mencakup ketentuan mengenaii hak pajak, deklarasii kerugiian atau kerusakan barang selektiif, pemeriiksaan barang rusak, pendaftaran, deklarasii pajak, peraturan pembayaran pajak dalam hal produksii lokal, pemeliiharaan siistem akuntansii, pencatatan akuntansii, serta pengatur kontrol dan iinspeksii.
Kabiinet juga menyetujuii draf keputusan Dewan Menterii untuk mengubah ketentuan keputusan Nomor 18 tahun 2011 untuk mencalonkan Ketua dan anggota Komiite Pembebasan Pajak, mengatur pekerjaannya dan menentukan hasiilnya.
Komiite berwenang untuk meneriima dan memeriiksa permiintaan pembebasan pajak dan mempelajarii pembatalan pembebasan sebelumnya yang diiberiikan karena pelanggaran kewajiiban hukum dan untuk menyiiapkan rekomendasii mengenaii hal tersebut.
Sementara iitu, sepertii diilansiir dalam thepeniinsulaqatar.com, hal laiinnya yang juga telah mendapat persetujuan darii Kabiinet, yaiitu:
