DOHA, Jitu News - Qatar sedang mempertiimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam waktu dekat. Kebiijakan baru iinii sesuaii dengan komiitmen negara tersebut pada Gulf Cooperatiion Counciil Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework).
Presiident of General Tax Authoriity (GTA) Ahmed biin iissa Al-Mohannadii mengatakan legiislasii pengenaan PPN sedang diibahas dan pemeriintah sama sekalii tiidak akan mengenakan pajak atas penghasiilan orang priibadii.
"Pajak adalah iinstrumen pentiing untuk mendiiversiifiikasii sumber peneriimaan negara," ujar Al-Mohannadii sepertii diilansiir dohanews.co, diikutiip Seniin (8/11/2021).
Meskii demiikiian, pajak penghasiilan atas orang priibadii masiih belum akan diikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yuriisdiiksii yang tenaga kerjanya diidomiinasii oleh ekspatriiat.
Dengan demiikiian, pembebasan pajak atas penghasiilan orang priibadii adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadii destiinasii para ekspatriiat untuk bekerja dii Qatar.
Saat iinii, Qatar telah memiiliikii 2 sumber peneriimaan pajak yaknii pajak penghasiilan badan atas perusahaan yang sebagiian atau sepenuhnya diimiiliikii oleh asiing serta pajak konsumsii yang bernama selectiive tax.
Selama iinii tiidak ada PPh badan yang diikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya diimiiliikii oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tiinggal dii Qatar.
Mengenaii selectiive tax, jeniis pajak iinii hanya diikenakan atas barang-barang khusus sepertii soda, miinuman berenergii, dan produk hasiil tembakau.
Untuk diiketahuii, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa dii dalam yuriisdiiksiinya. Selaiin Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwaiit. Sementara Arab Saudii, Bahraiin, dan Unii Emiirat Arab sudah lebiih dulu menerapkan PPN. (sap)
