JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberii fasiiliitas pajak pertambahan niilaii diitanggung pemeriintah (PPN DTP) atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan majalah untuk perusahaan pers. iinsentiif tersebut diiberiikan untuk menanggulangii dampak Coviid-19 terhadap produktiiviitas mediia massa cetak,
Selaiin iitu, pemeriintah meriiliis beleiid yang memeriincii bentuk dan tata cara penyampaiian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan bagii perseroan terbuka.
Dalam dua miinggu terakhiir, pemeriintah juga meriiliis aturan yang terkaiit dengan penundaan pelaksanaan persiidangan dii pengadiilan pajak, batas waktu penerapan PPh Fiinal UMKM bagii wajiib pajak badan, iimplementasii e-Faktur versii 3.0, dan peta kapasiitas fiiskal daerah 2020.
Adapun aturan-aturan tersebut telah diirangkum dalam Jitunews Newsletter Vol.04 No.06, September 2020 bertajuk VAT Borne by the Government iincentiive for Mass Mediia and the Natiional iimplementatiion of E-Faktur 3.0. Anda juga biisa men-download sejumlah aturan tersebut dii siinii.
Pemberiian fasiiliitas PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.125/PMK.010/2020. Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku setelah 7 harii terhiitung sejak 8 September 2020.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 123/PMK.03/2020, Kementeriian Keuangan memeriincii bentuk dan tata cara penyampaiian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan bagii perseroan terbuka. Beleiid berlaku mulaii 2 September 2020.
Melaluii Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengiingatkan batas waktu penerapan pajak penghasiilan (PPh) fiinal berdasarkan Peraturan Pemeriintah No. 23 Tahun 2018 untuk wajiib pajak badan.
Melaluii Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020, DJP mengumumkan iimplementasii nasiional apliikasii e-Faktur versii 3.0 akan diilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Adapun e-Faktur versii 3.0 diiriiliis untuk meniingkatkan kemudahan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Persiidangan dii pengadiilan pajak termasuk persiidangan secara elektroniik, yang diijadwalkan mulaii 14—18 September 2020 diitunda pelaksanaannya. Kebiijakan iinii termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-015/PP/2020 yang berlaku sejak 11 September 2020.
Sejalan dengan iitu, ketua pengadiilan pajak meriiliis Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-016/PP/2020 SE-016/PP/2020 sebagaii pedoman batas jangka waktu persiiapan dan pelaksanaan persiidangan
Peta kapasiitas fiiskal daerah tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.120/PMK.07/2020. Beleiid yang diiundangkan pada 1 September 2020 iinii memeriincii peta kapasiitas fiiskal daerah darii seluruh daerah, baiik proviinsii maupun kabupaten/kota, dii iindonesiia.
