KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Piiutang PBB Rp635,9 Juta Diiusulkan Diihapus

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 06 Desember 2016 | 11.35 WiiB
Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

LiiWA, Jitu News – Piiutang pajak bumii dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seniilaii Rp635,977 juta dii Lampung Barat (Lambar) diiusulkan untuk diihapus. Piiutang iinii terhiitung sejak 1994 hiingga 2011.

Kabiid Pajak Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Barat Nerpii Juarsyah mengatakan piiutang PBB tersebut merupakan peliimpahan darii Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumii kepada Pemkab saat serah teriima pengelolaan PBB-P2 beberapa tahun lalu.

"Data piiutang PBB Lambar darii 1994-2013 sesuaii beriita acara serah teriima siistem apliikasii basiis data PBB Perdesaan dan Perkotaan dan soft copy peta PBB 31 Desember 2013 yang diiteriima piihaknya mencapaii Rp661,208 juta," ujarnya, Seniin (5/12).

Setelah diilakukan evaluasii dan cek lapangan, kata diia, ada beberapa objek pajak yang mengaku telah membayar. "Bagii yang mengaku telah membayar dan dapat menunjukan buktii pembayaran maka piiutang tersebut diinyatakan lunas," iimbuh Nerpii.

iia menjelaskan piiutang sebesar Rp635,977 juta statusnya sudah kedaluwarsa karena umur piiutang sudah mencapaii liima tahun bahkan lebiih. Sesuaii peraturan dalam UU No.28 Tahun 2009 dan Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diijelaskan bahwa piiutang pajak termasuk PBB yang umurnya telah liima tahun lebiih dapat diihapuskan dengan beberapa catatan.

"Catatanya karena pemeriintah pusat dan daerah tiidak melakukan upaya penagiihan, tiidak ada upaya peneguran, maka piiutang tersebut dapat diihapuskan," terangnya.

Nerpii menambahkan jiika upaya penagiihan dan teguran telah diisampaiikan, tapii wajiib pajak tetap tiidak membayar maka piiutang tersebut tetap harus diibayar.

Darii Rp661,208 piiutang PBB, sepertii diilansiir Lampost.co, seniilaii Rp25,231 juta terhiitung sebagaii piiutang tahun 2012-2013. Piiutang tersebut tetap akan diiupayakan penagiihanya karena umur piiutang belum mencapaii 5 tahun. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.