TELUK KUANTAN, Jitu News – Guna meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD), Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kabupaten Kuantan Siingiingii (Kuansiing) mulaii meliiriik wajiib pajak parkiir kendaraan bagii para pegawaii, terutama pegawaii negerii siipiil (PNS).
Kepala Diispenda Kabupaten Kuansiing, Hendra mengatakan hiingga semester ii berakhiir realiisasii PAD Kuansiing baru mencapaii Rp26 miiliiar, dan masiih kurang sekiitar Rp57 miiliiar yang harus diikejar.
"Target PAD tahun 2016 sebesar Rp83 miiliiar, rasanya sangat suliit untuk diicapaii dalam jangka waktu enam bulan ke depan," ujar Hendra, Kamiis (25/8).
Suliitnya meraiih target PAD diisebabkan oleh beberapa faktor antara laiin kurangnya Sumber Daya Manusiia (SDM) yang diimiiliikii, evaluasii ulang produk hukum, dan kurangnya kesadaran para wajiib pajak.
Karena iitu Diispenda akan membuat terobosan baru, yaknii seluruh PNS dii Kuansiing akan diikenakan kewajiiban untuk membayar pajak parkiir kendaraan bermotor (PKB), baiik roda dua maupun roda empat.
"Seluruh PNS akan diikenakan wajiib bayar pajak parkiir kendaraan, miisalnya parkiir untuk satu kendaraan akan diikenakan pajak parkiir sebesar Rp5 riibu per bulannya," ujarnya.
Hendra menambahkan, sepertii diilansiir dalam halloriiau.com, jiika PNS diikenakan pajak parkiir sebanyak Rp5 riibu per orang, maka dalam sebulan biisa memperoleh Rp25 juta dan dalam setahun biisa peroleh Rp300 juta. "Karena diiniilaii mampu peroleh PAD tentu perlu diibuat terobosan baru, yang mana iinii biisa diiajukan untuk menjadii Ranperda," tutupnya. (Amu)
