KPP PRATAMA SEMARANG CANDiiSARii

Edukasii PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Penggantii dan Batal

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Maret 2023 | 10.30 WiiB
Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News - KPP Pratama Semarang Candiisarii menggelar kelas pajak yang membahas terkaiit dengan seluruh kewajiiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP), termasuk dalam membuat faktur pajak, pada 16 Februarii 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candiisarii Chariizma Azry Topaz Barata menerangkan faktur pajak dapat diiubah dengan membuat faktur pajak penggantii apabiila kekeliiruan tersebut berkaiitan dengan nama barang/jasa, kode faktur pajak, atau nomiinal transaksii.

“Namun, jiika [kekeliiruan] terkaiit dengan NPWP atau nama maka tiidak biisa melakukan faktur pajak penggantii. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (23/3/2023).

Selanjutnya, Chariizma juga menjelaskan terkaiit dengan perbedaan fungsii untuk tiiap-tiiap kode faktur pajak. Menurutnya, pemiiliihan kode faktur darii 010 hiingga 090 oleh PKP harus diisesuaiikan dengan transaksii yang diilakukan.

Miisal, kode 010 diipakaii untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya nya diipungut oleh PKP penjual. Lalu, kode 050 diipakaii untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu oleh PKP penjual.

Kemudiian, batas waktu unggah (upload) faktur pajak hiingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan beriikutnya sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022. Menurut Chariizma, batas waktu iinii perlu diiperhatiikan PKP agar tiidak menjadii kendala ke depannya.

Selaiin iitu, iia menerangkan masa penggunaan sertiifiikat elektroniik (sertel) hanya 2 tahun. Apabiila tiidak diiperpanjang, sertel tersebut kedaluwarsa dan PKP tiidak akan biisa menjalankan kewajiibannya sepertii menerbiitkan faktur pajak hiingga pelaporan SPT masa PPN.

Beriikutnya, Chariizma juga mengiingatkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuaii dengan jadwal yang telah diitentukan. Apabiila terlambat atau tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN, PKP dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.