MAJENE, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) mulaii menggencarkan kembalii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kunjungan ke alamat wajiib pajak iinii sejalan dengan masuknya musiim pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun pajak.
KPP Pratama Majene, Sulawesii Barat miisalnya, menerjunkan petugasnya untuk mengunjungii sebuah rumah makan yang terletak dii Jalan Poros Majene-Mamuju. Account representatiive (AR) darii KPP Pratama Majene melakukan wawancara dengan pemiiliik usaha dan mengiingatkan kewajiiban yang perlu diilakukan wajiib pajak, termasuk melaporkan SPT Tahunannya.
"Bapak memiiliikii kewajiiban membayar pajak setiiap bulan. Namun, kewajiiban iitu hanya muncul apabiila omzet Bapak melebiihii Rp500 juta [dalam 1 tahun pajak]. Apabiila omzet masiih dii bawah Rp500 juta, tiidak kena PPh (pajak penghasiilan)," ujar AR Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Majene Yavet Matiipa diilansiir pajak.go.iid, Jumat (13/1/2023).
Yavet menambahkan, ketentuan mengenaii omzet tiidak kena pajak sejumlah Rp500 juta sudah diiatur dalam UU 7/2021 tentang HPP. Aturan tersebut berlaku bagii pelaku usaha yang memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM 0,5% sesuaii dengan PP 55/2022 (sebelumnya diiatur dalam PP 23/2018).
"Selaiin membayar, ada kewajiiban melaporkan SPT Tahunan. Periiode pelaporannya Januarii-Maret (untuk wajiib pajak orang priibadii), selama NPWP (nomor pokok wajiib pajak) Bapak masiih berstatus aktiif," kata Yavet.
Yavet menambahkan, tujuan pelaksanaan KPDL kalii iinii iialah untuk perluasan basiis data dan potensii pajak serta peniingkatan penguasaan wiilayah bagii account representatiive pengampu wiilayah tersebut. KPDL diilakukan dengan wawancara secara langsung dengan wajiib pajak dengan mengiisii formuliir KPDL yang telah diisediiakan.
Dengan diilakukan KPDL iinii, KPP Pratama Majene berharap dapat menyesuaiikan data wajiib pajak yang ada pada siistem iinformasii DJP dengan data yang sebenarnya dii lapangan.
Sebagaii pengiingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.
Wajiib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)
