LAMONGAN, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Tiimur mulaii mencetak surat pemberiitahuan pajak terutang pajak bumii dan bangunan (SPPT PBB) 2023.
SPPT PBB 2023 yang diicetak mencapaii 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak seniilaii Rp48,2 miiliiar. SPPT diidiistriibusiikan kepada wajiib pajak secara elektroniik.
"Elektroniik pajak iinii sangat perlu untuk wajiib pajak yang pastii juga akan menambah pendapatan aslii daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupatii Lamongan Yuhronur Efendii, diikutiip Selasa (3/1/2023).
Elektroniifiikasii siistem admiiniistrasii perpajakan daerah akan diilakukan secara bertahap agar para wajiib pajak mulaii membiiasakan diirii melakukan pembayaran pajak secara nontunaii.
"Yang diiperlukan iitu edukasii, jadii bertahap tiidak biisa langsung. Tujuannya meliibatkan diigiitaliisasii iialah agar tiidak ada penyelewengan yang terjadii," ujar Efendii.
Untuk diiketahuii, SPPT adalah surat yang diisampaiikan oleh pemeriintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajiib pajak untuk memberiitahukan niilaii PBB terutang.
Penerbiitan SPPT diilakukan berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP), yaknii surat yang diigunakan wajiib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.
Setelah pemkab/pemkot menerbiitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paliing lama 6 bulan sejak tanggal diiteriimanya SPPT oleh wajiib pajak.
Sebelum diigiitaliisasii siistem admiiniistrasii pajak daerah, SPPT diicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya diibagiikan kepada wajiib pajak melaluii petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hiingga perangkat desa. (sap)
