MATARAM, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkan pemutiihan pajak kendaraan bermotor mengiingat iinsentiif tersebut hanya berlaku sampaii dengan 31 Desember 2022.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Proviinsii NTB menyatakan program penghapusan denda pajak kendaraan saat iinii masiih dapat diiniikmatii. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periiodenya berakhiir.
"Ayo wajiib pajak NTB segera manfaatkan iinsentiif pajak kendaraan bermotor," bunyii cuiitan akun Twiitter @BappendaNtb, diikutiip pada Miinggu (25/12/2022).
Pemprov NTB mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 97/2022. Program iitu semula hanya berlaku pada 1 Agustus hiingga 31 Oktober 2022, tetapii kemudiian diiperpanjang hiingga 31 Desember 2022.
Melaluii program iitu, pemprov memberiikan 3 jeniis iinsentiif yang diiberiikan. Pertama, pembebasan denda akiibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan tunggakan dii atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiiga, pemberiian diiskon pajak kendaraan bermotor sampaii dengan 50%.
Diiskon pajak sebesar 5% diiberiikan kepada wajiib pajak aktiif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara iitu, diiskon 50% diiberiikan untuk masa pajak tahun 2017 sampaii dengan 2021.
Wajiib pajak dapat meniikmatii program pemutiihan dengan mendatangii tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data iidentiitas yang sesuaii pada KTP. Soal metode pembayaran, wajiib pajak biisa memanfaatkan QRiiS untuk memudahkan transaksii.
Saat iinii, Samsat dii seluruh NTB telah menyediiakan QRiiS untuk mempermudah wajiib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Selaiin memudahkan, QRiiS juga memberiikan jamiinan kepastiian jumlah nomiinal pembayaran bagii wajiib pajak.
Dii siisii laiin, QRiiS juga diiharapkan mampu menekan angka tunggakan sebagaii upaya optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD). (riig)
