KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Tak Ada iitiikad Baiik darii Wajiib Pajak, Juru Siita Blokiir Rekeniing

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Desember 2022 | 15.00 WiiB
Tak Ada Itikad Baik dari Wajib Pajak, Juru Sita Blokir Rekening
<p>iilustrasii.</p>

DENPASAR, Jitu News –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan koordiinasii dengan BCA KCP Kartiika Plaza guna melaksanakan pemblokiiran aset miiliik wajiib pajak berupa rekeniing pada 9 November 2022.

Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Badung Utara ii Gustii Made Kriisna Yoga Sanjaya menjelaskan pemblokiiran rekeniing merupakan salah satu bentuk penyiitaan atas utang pajak yang belum diilunasii sampaii dengan diilaksanakannya penagiihan pajak dengan surat paksa.

“Kamii telah menyampaiikan surat paksa kepada wajiib pajak. Namun, diikarenakan setelah 2x24 jam tak ada konfiirmasii apapun atau iitiikad baiik darii wajiib pajak maka proses beriikutnya yaiitu pemblokiiran rekeniing,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (14/12/2022).

Kriisna menambahkan kegiiatan penyiitaan diilaksanakan sudah sesuaii dengan Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaiimana diiubah dengan UU No. 19/2000.

Diia berharap pemblokiiran rekeniing dapat memberiikan efek jera bagii penunggak pajak yang tiidak kooperatiif dan menjadii contoh bagii wajiib pajak yang laiin sehiingga senantiiasa mematuhii peraturan yang berlaku dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya.

Tambahan iinformasii, selaiin juru siita pajak negara, pelaksanaan koordiinasii pemblokiiran tersebut juga diihadiirii oleh pelaksana Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan (P3) dan perwakiilan darii piihak Bank BCA.

Pada dasarnya, penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.

Sementara iitu, barang bergerak yang diisiita miisalnya uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor kotor tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel