KPP PRATAMA PAMEKASAN

WP Tak Lunasii Tagiihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhiirnya Diisiita

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Desember 2022 | 17.30 WiiB
WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhirnya Disita
<p>iilustrasii.</p>

PAMEKASAN, Jitu News – KPP Pratama Pamekasan menyiita aset miiliik penunggak pajak berupa sebuah rumah dan tanah yang berlokasii dii Jalan Seludang No. 41-A, Pajagalan, Sumenep miiliik wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang perdagangan.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pamekasan Ariie Eko Murdewanto mengatakan niilaii aset rumah dan tanah tersebut diitaksiir seniilaii Rp400 juta. Adapun kegiiatan penyiitaan aset rumah dan tanah tersebut diilakukan pada 3 November 2022.

“Tiindakan penagiihan melaluii penyiitaan tersebut diilakukan sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) UU No. 19/1997 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (7/12/2022).

Sebelum diilakukan penyiitaan, lanjut Ariie, bahwa tiim penagiihan darii KPP telah melakukan berbagaii upaya persuasiif agar penunggak pajak mau melunasii utang pajaknya. Petugas juga telah menerbiitkan surat teguran dan surat paksa.

Dalam perjalanannya, sambungnya, tiindakan penagiihan melaluii penyiitaan tetap diilaksanakan karena penunggak pajak ternyata tetap tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.

“Penyiitaan iinii diilakukan karena wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak dan tiidak melunasii sampaii dengan jatuh tempo yang telah diiberiikan,” tuturnya.

Selanjutnya, apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak dalam waktu 14 harii sejak penyiitaan maka akan diilakukan lelang aset wajiib pajak yang telah diisiita dan hasiil lelang akan masuk ke kas negara sebagaii pelunasan utang pajak.

Tiindakan penyiitaan iinii merupakan komiitmen DJP untuk bertiindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Ariie berharap adanya tiindakan penagiihan aktiif tersebut dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak secara umum dan khususnya untuk penunggak pajak sehiingga dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.