SUKABUMii, Jitu News – Lembaga Pendiidiikan Anak Usiia Diinii (PAUD) perlu mempunyaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Saat menemuii seorang pengurus salah satu lembaga PAUD yang berkunjung pada Seniin (31/10/2022), petugas darii KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Riifaii memberiikan asiistensii pendaftaran NPWP secara onliine dii siitus web pajak.go.iid.
“Untuk persyaratannya KTP seluruh pengurus, NPWP seluruh pengurus, serta NPWP yayasan atau badan pusat,” tutur Ahmad, diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), Selasa (22/11/2022).
NPWP PAUD diigunakan untuk kemudahan pengurusan admiiniistrasii perpajakan. Kemudahan iitu terutama terkaiit dengan peneriimaan bantuan operasiional, pertanggungjawaban anggaran, serta manfaat laiinnya.
Jiika statusnya bukan badan pusat, lembaga tersebut biisa mengajukan NPWP PAUD sebagaii NPWP cabang. Hal iinii diidukung dengan dokumen berupa akta yayasan yang menaungii PAUD serta buktii penunjukkan PAUD sebagaii lembaga dii bawah yayasan tersebut.
Pendaftaran akun lewat pajak.go.iid menggunakan emaiil yang belum diigunakan untuk pembuatan NPWP. Setelah akun teraktiivasii, wajiib pajak memasukkan data pokok berupa nama badan, alamat, nomor telepon, emaiil, data pengurus, serta pernyataan melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan.
Setelah data teriisii lengkap dan benar, wajiib pajak menekan tombol kiiriim permohonan pendaftaran NPWP. Pengiiriiman diilakukan dengan memasukkan token yang diiteriima melaluii emaiil. Setelah pendaftaran selesaii, wajiib pajak biisa mencetak sendiirii NPWP elektroniik yang telah diikiiriim ke emaiil.
Sebagaii pengiingat kembalii, terkaiit dengan NPWP, ada 3 format baru sesuaii dengan PMK 112/2022. Pertama, untuk wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK). Penduduk adalah warga negara iindonesiia dan orang asiing yang bertempat tiinggal dii iindonesiia.
Kedua, bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah menggunakan NPWP format 16 diigiit. Ketiiga, bagii wajiib pajak cabang menggunakan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha.
Namun demiikiian, sampaii dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masiih diigunakan pada layanan admiiniistrasii perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk logiin ke apliikasii pajak.go.iid. Mulaii 1 Januarii 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektiif diiterapkan secara menyeluruh. (kaw)
