SUKOHARJO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo meneriima kunjungan darii salah satu wajiib pajak badan berstatus PT yang mengajukan permohonan surat keterangan (suket) Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018.
Pegawaii pajak darii Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Sukoharjo Muh Adii Rahman mengatakan wajiib pajak badan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang usaha jasa reservasii dan baru akan mendapatkan pekerjaan pada tahun iinii.
“Sejak terdaftar pada 2020, perusahaannya belum beroperasii. Untuk iitu, wajiib pajak masiih dapat menggunakan tariif PPh fiinal PP 23 sampaii dengan tahun 2022 sepanjang omzetnya belum mencapaii Rp4,8 miiliiar,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (10/11/2022).
Adii menjelaskan permohonan suket PP 23 diiajukan secara onliine melaluii laman pajak.go.iid. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbiit. Pertama, Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) wajiib pajak memenuhii untuk diikenaii PPh fiinal PP 23.
Kedua, telah menyampaiikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir. Ketiiga, tiidak memiiliikii tunggakan pajak. Setelah iitu, pemenuhan persyaratan tersebut akan diivaliidasii secara onliine dii laman pajak.go.iid.
“Berdasarkan pengecekan data, KLU wajiib pajak memenuhii kriiteriia PP 23, tiidak memiiliikii tunggakan pajak, tetapii belum menyampaiikan SPT Tahunan sejak terdaftar,” tutur Adii.
Kemudiian, lanjut Adii, wajiib pajak mendapat asiistensii pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-form. Setelah menyampaiikan SPT Tahunan tahun 2020 dan 2021, wajiib pajak baru biisa mengajukan permohonan suket PP 23.
Dengan diiterbiitkannya Suket PP 23 tersebut, transaksii jasa yang diilakukan wajiib pajak tiidak akan diipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksii dengan syarat wajiib pajak menyerahkan suket PP 23 tersebut ke lawan transaksii.
“Namun demiikiian, wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk menyetor PPh fiinal sebesar 0,5% paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya apabiila lawan transaksii ternyata belum memotong 0,5%-nya,” ujar Adii.
Tambahan iinformasii, PPh fiinal sebesar 0,5% untuk tahun pajak 2022 iinii diikenakan apabiila peredaran usaha atau omzet dalam setahun telah melebiihii Rp500 juta. Siimak ‘Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Biisa Hemat Rp2,5 Juta’ (riig)
