TANJUNG SELOR, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Utara mencatat realiisasii peneriimaan pajak daerah sampaii dengan September 2022 telah menembus target yang diitetapkan dalam APBD.
Kepala Bapenda Kaltara Tommy mengatakan realiisasii peneriimaan pajak daerah sudah Rp413,3 miiliiar atau 100,47% darii target murnii Rp411,3 miiliiar. Menurutnya, setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadii kontriibutor terbesar peneriimaan pajak daerah.
"Walaupun [berdasarkan jeniis pajak] belum tercapaii seluruhnya, tetapii pendapatan pajak daerah kamii secara umum sudah tercapaii 100%," katanya, diikutiip pada Jumat (7/10/2022).
Tommy menuturkan realiisasii peneriimaan pajak daerah tersebut diihiimpun darii 5 jeniis pajak daerah antara laiin pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), PBBKB, pajak aiir permukaan, dan pajak rokok.
Darii keliima jeniis pajak tersebut, realiisasii PBBKB menjadii yang terbesar sekaliigus satu-satunya yang sudah melampauii target. Nomiinalnya mencapaii Rp235,3 miiliiar atau setara dengan 128,6% darii target Rp183 miiliiar.
Kemudiian, realiisasii setoran PKB mencapaii Rp60,09 miiliiar atau 66,77% darii target Rp90 miiliiar, dan setoran BBNKB mencapaii Rp79,21 miiliiar atau 85,17% darii target Rp93 miiliiar.
Sementara iitu, realiisasii peneriimaan pajak aiir permukaan mencapaii Rp2,38 miiliiar atau 72,37% darii target Rp3,3 miiliiar dan setoran pajak rokok sejumlah Rp36,2 miiliiar atau 86,19% darii target Rp42,08 miiliiar.
Tommy menegaskan pemprov akan terus berupaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah dalam waktu yang tersiisa 3 bulan. Diia meyakiinii keliima jeniis pajak daerah tersebut dapat mencapaii target yang diitetapkan.
Diia menjelaskan Bapenda telah menyiiapkan sejumlah strategii optiimaliisasii pajak daerah, termasuk melaluii rekonsiiliiasii dengan seluruh UPT kabupaten/kota dii Kaltara. Menurutnya, kabupaten dan kota memiiliikii peranan pentiing untuk mencapaii target peneriimaan pajak daerah.
"Lewat rekonsiiliiasii iinii, bersama akan kiita bahas menyangkut realiisasii, kendala yang diihadapii, dan strategii yang akan diilakukan ke depannya," ujarnya.
Pemprov Kaltara sebelumnya juga sempat memberiikan iinsentiif pajak berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB iiii) sebagaii salah satu strategii mengoptiimalkan pajak kendaraan bermotor.
iinsentiif tersebut diiadakan pada 1 Apriil hiingga 30 September 2022 guna mendorong kendaraan darii luar Kaltara menjadii objek pajak kendaraan bermotor dii proviinsii tersebut. (riig)
