TOMOHON, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiiatan edukasii perpajakan darii piintu ke piintu (door to door) kepada wajiib pajak yang memiiliikii usaha dii Kelurahan Lansot pada 27 Julii 2022.
Pegawaii KP2KP Tomohon Leonard Batlayar mengatakan sasaran peserta edukasii kalii iinii iialah wajiib pajak yang belum melakukan kewajiiban penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan sampaii dengan harii diilakukannya kunjungan kerja.
“Sebelum mengunjungii rumah dan/atau tempat usaha wajiib pajak, terlebiih dahulu pegawaii KP2KP mengunjungii kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan petunjuk terkaiit dengan lokasii kediiaman wajiib pajak,” katanya diikutiip darii laman DJP, Selasa (30/8/2022).
Dalam kegiiatan tersebut, salah satu wajiib pajak yang diikunjungii merupakan pemiiliik usaha kateriing. Saat iinii, wajiib pajak bersangkutan ternyata belum kembalii menjalankan kegiiatan usahanya sejak pandemii Coviid-19.
Leonard menjelaskan wajiib pajak tetap wajiib untuk melaporkan SPT Tahunan walaupun tak terdapat kewajiiban pembayaran pajak karena usahanya tiidak beroperasii. Tak ketiinggalan, iia juga menjelaskan sanksii admiiniistrasii apabiila tiidak melaksanakan kewajiiban tersebut.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
