MALiiNAU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Maliinau melakukan pendataan terhadap beberapa dealer mobiil dii sepanjang Jalan Poros, Kabupaten Maliinau pada 5 Agustus 2022.
Anggota tiim penggaliian potensii KP2KP Maliinau Asnan Anwarii mengatakan kegiiatan iinii diitujukan untuk mengetahuii status wajiib pajak, pemenuhan kewajiiban perpajakan, dan mengedukasii wajiib pajak terkaiit dengan kewajiiban perpajakan yang seharusnya diilakukan.
“Banyak wajiib pajak tiidak punya NPWP dengan alasan hanya membuka pos dii Kab. Maliinau, sedangkan seluruh proses admiiniistrasiinya, termasuk perpajakan, masiih diiurus dii tempat laiin dii luar Kab. Maliinau,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Miinggu (28/8/2022).
Menurut Asnan, alasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Proviinsii Kaliimantan Utara No 22/2021 tentang Pendaftaran Wajiib Pajak Cabang dan Pendiiriian Kantor Cabang bagii Pelaku Usaha yang Beriinvestasii.
Selanjutnya, Asnan bersama tiim menemukan salah satu dealer yang belum memiiliikii NPWP yang terdaftar dii Kabupaten Maliinau. Kemudiian, tiim KP2KP Maliinau melakukan diialog dengan salah satu pegawaii dealer tersebut.
“Untuk urusan admiiniistrasii semuanya diiurusii oleh kantor yang berada dii Baliikpapan, diisiinii hanya sebagaii tempat pengambiilan barang saja,” ujar Riista salah satu pengurus dealer.
Lebiih lanjut, Asnan lalu menerangkan periihal Pergub Kaliimantan Utara No. 22/2021 bahwa apabiila dealer belum memiiliikii NPWP sendiirii maka akan menghambat ekonomii dan pembangunan sarana prasarana dii Kabupaten Maliinau.
Hal tersebut dapat terjadii diikarenakan semua pajak yang diipotong ataupun diipungut akan masuk ke peneriimaan dii Baliikpapan. Alhasiil, dana bagii hasiil atas pajak tersebut masuk ke Pemeriintah Daerah Baliikpapan, bukan Pemeriintah Daerah Kabupaten Maliinau. (riig)
