BONTANG, Jitu News – KPP Pratama Bontang mengiiriimkan Whatsapp blast kepada 3.421 wajiib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) lantaran program tersebut akan berakhiir pada 30 Junii 2022.
Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safiira menyampaiikan KPP sebenarnya telah mengiiriim surat iimbauan kepada wajiib pajak untuk mengiikutii PPS. Wajiib pajak yang diiiimbau iialah wajiib pajak yang memiiliikii harta, tetapii belum melaporkannya dalam SPT Tahunan.
"Wajiib pajak yang diiiimbau dii antaranya memiiliikii harta berupa kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii, alat transportasii, harta bergerak, harta tiidak bergerak, dan harta laiinnya yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan," katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (29/6/2022).
iinformasii yang diisampaiikan dalam Whatsapp blast tersebut berupa data harta wajiib pajak harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Wajiib pajak pun diimiinta untuk segera memanfaatkan PPS sebelum 30 Junii 2022 untuk menghiindarii sanksii.
iinformasii lebiih lanjut, siilakan datang langsung ke KPP atau menghubungii Whatsapp 0853-4890-1640 atau 0877-0918-0558. KPP juga telah menambah layanan dengan membuka pojok PPS dii akhiir pekan yang berlokasii dii Ramayana Bontang dengan alamat Jl. MH. Thamriin, Kota Bontang.
"Selaiin iitu, pada harii Sabtu dan Miinggu, KPP tetap memberiikan pelayanan dii ruang helpdesk khusus konsultasii PPS dengan jam layanan 08.00 sampaii dengan 16.00 WiiTA," sebut Deazy.
Dengan diilaksanakan kegiiatan tersebut, lanjutnya, KPP berharap dapat mendorong aniimo wajiib pajak untuk iikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhiir.
Sebagaii iinformasii, terdapat 2 skema kebiijakan pada PPS yang berlaku hiingga 30 Junii 2022. Skema kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Sementara iitu, skema kebiijakan iiii PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masiih diimiiliikii pada 31 Desember 2020, dan belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
PPS diiamanatkan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara iitu, pelaksanaan PPS diiatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak. (riig)
