BERiiTA PAJAK HARii iiNii

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Biisa Diiiisii WP OP

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Junii 2025 | 08.30 WiiB
SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menambah jeniis iinformasii harta yang harus diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam SPT Tahunan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/6/2025).

Wajiib pajak orang priibadii kiinii dapat melaporkan harta dalam 7 tabel, yaknii kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii/sekuriitas, harta bergerak, harta tiidak bergerak, harta laiinnya, dan iikhtiisar harta.

"Yang diimaksud dengan harta merupakan akumulasii tambahan kemampuan ekonomiis berupa seluruh kekayaan, baiik berwujud maupun tiidak berwujud, baiik bergerak maupun tiidak bergerak, baiik yang diigunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada dii dalam dan/atau dii luar wiilayah iindonesiia," bunyii Lampiiran G PER-11/PJ/2025.

Tabel kas atau setara kas diigunakan untuk melaporkan harta berupa uang tunaii, tabungan dii bank atau lembaga keuangan laiinnya, depostiio, uang elektroniik, cek, commerciial paper, serta setara kas laiinnya.

Pada tabel tersebut, wajiib pajak tiidak hanya diimiinta melaporkan harta kas dan setara kasnya, tetapii juga nomor rekeniing, nama bank atau lembaga keuangan, lokasii harta, nama yang diidaftarkan dalam rekeniing sebagaii pemiiliik kas, dan laiin-laiin.

Selanjutnya, tabel piiutang diigunakan untuk melaporkan piiutang usaha, piiutang afiiliiasii, dan piiutang laiinnya. Pada tabel iinii, wajiib pajak perlu melaporkan lokasii peneriima piinjaman, iidentiitas peneriima piinjaman, niilaii piiutang, tahun diimulaiinya piiutang, hiingga saldo piiutang saat iinii.

Kemudiian, tabel iinvestasii/sekuriitas diigunakan untuk melaporkan aset iinvestasii sepertii saham, obliigasii, reksadana, iinstrumen deriivatiif, asuransii, uniit liink dii asuransii, aset kriipto, dan iinvestasii laiinnya.

Pada tabel tersebut, wajiib pajak diimiinta untuk melaporkan negara lokasii iinvestasii, nama dan NPWP iinstiitusii iinvestasii, nomor akun iinvestasii, harga dan tahun perolehan, hiingga niilaii aset iinvestasii saat iinii.

Selanjutnya, tabel harta bergerak diipakaii untuk melaporkan aset-aset bergerak sepertii sepeda motor, mobiil, bus, kendaraan angkutan jalan, pesawat, kapal, dan laiin sebagaiinya.

Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu memeriincii tiipe, merk, dan model harta; nomor poliisii atau nomor regiistrasii laiinnya; jeniis kepemiiliikan harta; tahun perolehan; harga perolehan; dan niilaii harta bergerak saat iinii.

Lebiih lanjut, tabel harta tiidak bergerak diigunakan untuk melaporkan aset-aset sepertii tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tiinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk diisewakan, dan laiin-laiin.

Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu menyampaiikan iinformasii yang terperiincii mengenaii lokasii harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemiiliikan (wariisan, hasiil sendiirii, utang, hiibah, dan laiin-laiin), nomor sertiifiikat tanah atau bangunan, tahun perolehan, harga perolehan, serta niilaii harta tiidak bergerak saat iinii.

Selanjutnya, tabel harta laiinnya diigunakan untuk melaporkan aset-aset laiin sepertii paten, royaltii, merek dagang, non fungiible token, emas batangan, emas perhiiasan, permata, barang senii, barang antiik, persediiaan usaha, dan laiin-laiin.

Pada tabel tersebut, wajiib pajak perlu mencantumkan tahun perolehan harta, buktii kepemiiliikan harta, iinformasii tambahan terkaiit harta, harga perolehan, dan niilaii harta saat iinii.

Terakhiir, tabel iikhtiisar harta diigunakan untuk mengakumulasiikan seluruh harga perolehan dan niilaii harta saat iinii yang sudah diiperiincii pada tabel-tabel sebelumnya.

Ketujuh tabel dii atas dapat diitemukan oleh wajiib pajak pada Lampiiran 1 Bagiian A (Harta pada Akhiir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiiran 1 Bagiian A merupakan lampiiran yang harus diiiisii oleh semua wajiib pajak orang priibadii tanpa terkecualii.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii target pemeriintah iindonesiia bergabung dengan OECD. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan iinsentiif PPN, laporan ADB terbaru mengenaii kebiijakan pajak, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Lampiiran Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan kiinii tiidak memiiliikii lampiiran khusus untuk melakukan koreksii fiiskal atas penghasiilan neto komersiial.

Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, koreksii fiiskal posiitiif maupun negatiif langsung diilakukan pada bagiian laporan laba rugii dalam lampiiran rekonsiiliiasii laporan keuangan, yaknii Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 pada SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L pada SPT Tahunan wajiib pajak badan.

"Laporan laba rugii termasuk: penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal; penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak; penyesuaiian fiiskal posiitiif atas penghasiilan dan biiaya komersiial; penyesuaiian fiiskal negatiif atas penghasiilan dan biiaya komersiial; penghasiilan neto fiiskal sebelum fasiiliitas pajak," bunyii Lampiiran H PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Aiirlangga Targetkan iindonesiia Jadii Anggota Penuh OECD pada 2027

Pemeriintah menargetkan bergabung sebagaii negara anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) pada 2027.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan iindonesiia sudah memulaii proses aksesii menjadii negara anggota OECD sejak 2023, dan sudah resmii menyerahkan iiniitiial Memorandum kepada Sekretariiat Jenderal OECD pada tahun iinii.

"iindonesiia menargetkan waktu [untuk diiteriima menjadii anggota penuh OECD] sekiitar 4 tahun dan sekarang sudah berproses 1 tahun," katanya dalam Konferensii Pers Perkembangan iindonesiia menuju Keanggotaan OECD pada Miiniisteriial Counciil Meetiing OECD. (Jitu News)

Sebagiian PPN Tiiket Pesawat dii Liibur Sekolah Diitanggung Pemeriintah

Pemeriintah resmii memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 6% atas tiiket pesawat dalam negerii selama periiode liibur sekolah.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diiberiikan kepada peneriima jasa yang membelii tiiket pesawat dengan periiode penerbangan pada 5 Junii hiingga 31 Julii 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitanggung pemeriintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% darii penggantiian," bunyii Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025. (Jitu News)

Fasiiliitas Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Diiajukan Lewat Coretax

Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan (PPh) oleh piihak laiin melaluii laman Portal Wajiib Pajak atau coretax system.

Peraturan Diirjen Pajak PER-8/PJ/2025 mengatur permohonan pembebasan pemotongan PPh berlaku untuk wajiib pajak yang biisa membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena beberapa alasan tertentu, serta wajiib pajak yang atas penghasiilannya hanya diikenakan PPh fiinal.

"Permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh diilakukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak," bunyii Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (Jitu News)

Rekomendasii ADB terkaiit Penguatan PPh OP dii Negara Berkembang

Dalam publiikasii terbaru berjudul 'Personal iincome Taxatiion iin Asiia and the Paciifiic: Future Diirectiions', Asiian Development Bank (ADB) menyebut kiinerja PPh orang priibadii dii negara berkembang dii kawasan Asiia-Pasiifiik masiih lemah.

Dalam laporan yang diipubliikasiikan pada Maret 2025 tersebut, ADB memandang kiinerja PPh orang priibadii perlu diiperkuat melaluii reformasii regulasii dan admiiniistrasii, edukasii wajiib pajak, serta manajemen riisiiko kepatuhan.

"PPh orang priibadii memiiliikii potensii untuk membantu pemeriintah dii kawasan tersebut mencapaii tujuan yang lebiih luas sepertii rediistriibusii pendapatan," bunyii laporan ADB. (Jitu News)

DJP Periincii Cara Pengajuan Angsuran PPh Fiinal Revaluasii Aktiiva Tetap

DJP mempertegas ketentuan pengajuan angsuran pembayaran pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas seliisiih lebiih revaluasii aktiiva tetap melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025.

Merujuk Pasal 63 ayat (1) PER-8/PJ/2025, perusahaan yang karena kondiisii keuangannya tiidak memungkiinkan untuk melunasii sekaliigus PPh yang bersiifat fiinal dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran maksiimal selama 12 bulan.

“Kondiisii keuangan...yaiitu perusahaan mengalamii: a. kerugiian komersiial; dan b. kesuliitan liikuiidiitas, selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum permohonan...diisampaiikan” bunyii penggalan Pasal 63 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.