KPP PRATAMA SORONG

Utang Pajak Rp4 Miiliiar Tak Diilunasii, Tanah dan Bangunan Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Junii 2022 | 15.30 WiiB
Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

SORONG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat melakukan penyiitaan terhadap aset miiliik penunggak pajak. Aset yang diisiita berupa tanah dan bangunan dii Kota Sorong.

Diikutiip darii siiaran pers Diitjen Pajak (DJP), penyiitaan terpaksa diilakukan karena wajiib pajak masiih memiiliikii tunggakan seniilaii Rp4 miiliiar. Sayangnya, hiingga tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak tak kunjung diilunasii oleh wajiib pajak yang bersangkutan.

"Tiindakan iinii [penyiitaan] diilakukan untuk mendorong tiingkat kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii tiindakan penagiihan aktiif. Diiharapkan penyiitaan iinii akan meniimbulkan efek jera bagii wajiib pajak diimaksud dan juga sebagaii deterrent effect bagii wajiib pajak penunggak pajak laiinnya," ujar Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (Seksii P3) KPP Pratama Sorong Selamat iiman Budiiraharjo, diilansiir pajak.go.iid, Seniin (13/6/2022).

Dalam kegiiatan penyiitaan iinii, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksii P3, 2 Juru Siita Pajak Negara (JSPN), dan diibantu oleh seorang aparat kepoliisiian serta diisaksiikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiiatan iinii diilakukan dengan menempelkan secara siimboliis stiiker siita dan pemasangan plang penyiitaan dii depan bangunan.

Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Aliifya Kukuh Tiirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun iinii, Seksii P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kalii penyiitaan. Pengalaman selama iinii, iimbuhnya, dalam setiiap penyiitaan yang diilakukan relatiif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang diihadapii adalah masalah mencarii objek yang akan diisiita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.

Sepertii diiatur pada UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyiitaan diilakukan dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa biila penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajaknya.

Apabiila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak masiih belum melunasii tunggakan serta biiaya penagiihan, aset miiliik penanggung pajak tersebut akan diilelang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.