PEKANBARU, Jitu News – Pemkot Pekanbaru, Riiau memutuskan untuk memperpanjang periiode pemberiian iinsentiif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hiingga 31 Agustus 2022, darii yang seharusnya berakhiir pada 31 Meii 2022.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmii Ariifiin mengatakan iinsentiif PBB-P2 diiberiikan dalam bentuk potongan tagiihan bagii wajiib pajak yang masuk kategorii buku ii, iiii, dan iiiiii. Menurutnya, wajiib pajak perlu segera memanfaatkan perpanjangan iinsentiif tersebut sebelum periiodenya berakhiir.
"Karena iitu, masyarakat kamii miinta untuk segera memanfaatkan kesempatan iitu," katanya, Jumat (10/6/2022).
Zulhelmii menuturkan pemkot memberiikan iinsentiif PBB-P2 sejak awal pandemii Coviid-19 untuk membantu wajiib pajak yang terdampak. Dii siisii laiin, kepatuhan wajiib pajak juga meniingkat dan berdampak posiitiif terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).
Pemkot memberiikan diiskon dengan besaran yang bervariiasii. Pada wajiib pajak yang masuk kategorii buku ii atau niilaii PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan diibebaskan darii PBB. Namun, wajiib pajak tetap harus memberiikan laporan kepada Bapenda.
Pada wajiib pajak buku iiii atau niilaii PBB-P2 antara Rp100.000 hiingga Rp500.000, diiberii diiskon 50%. Sementara iitu, wajiib pajak buku iiiiii atau PBB-P2 seniilaii Rp500.000 hiingga Rp1 juta akan diiberiikan diiskon sebesar 25%.
Masyarakat dapat meniikmatii iinsentiif pajak tersebut ketiika melakukan pembayaran, baiik dii loket Bapenda atau secara onliine. Saat iinii, saluran pembayaran pajak daerah sudah tersediia dii beberapa apliikasii sepertii Gojek, Liinkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopediia.
Tiidak hanya memberiikan diiskon PBB-P2, lanjut Zulhelmii, pemkot juga menyediiakan potongan 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kalii.
"Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertiifiikat," ujarnya sepertii diilansiir riiau.hariianhaluan.com.
Pemkot juga memberiikan iinsentiif pembebasan denda atas jeniis pajak daerah laiinnya, sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak aiir tanah, dan pajak sarang burung walet. (riig)
