TEBO, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Tebo, Jambii, memberiikan iinsentiif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertiifiikasii tanah dan bangunan dii wiilayahnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendii mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadii bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Siistematiis Lengkap (PTSL) Kementeriian Agrariia Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasiional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadii daerah kedua dii Pulau Sumatra yang membuat kebiijakan tersebut.
"Kamii iingiin memberiikan kemudahan bagii masyarakat. Kamii bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).
Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertiifiikasii tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastiian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tiidak mampu. Menurutnya, hal iitu pentiing karena masiih banyak tanah atau bangunan dii Kabupaten Tebo yang belum diisertiifiikasii hiingga saat iinii.
Sementara iitu, Kepala Biidang Pajak dan Pendapatan Laiinnya Bakeuda Sutartii meniilaii pembebasan BPHTB akan efektiif meriingankan beban ekonomii kepada masyarakat. Diia juga meyakiinii pemberiian iinsentiif tersebut akan berdampak posiitiif pada pendapatan aslii daerah (PAD) dii masa depan.
Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabiila masyarakat melakukan pemecahan sertiifiikat atau menjual tanahnya.
"Keunggulan darii program iinii tentu jangka panjang," ujarnya diilansiir metrojambii.com.
Sutartii menjelaskan pembuatan sertiifiikat pada program PTSL normalnya akan diikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan iitu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tiidak mampu, yang seriingkalii menunda pembuatan sertiifiikat karena faktor biiaya. (sap)
